SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ororitas layak atau tidaknya perkara masuk ke persidangan ada di tangan Kejaksaan. Begitu juga kasus Bibit-Chandra. Dihentikan atau dilanjutkan bukan karena rekomendasi Tim 8.

“Menurut undang-undang, yang mempunyai otoritas menyatakan suatu berkas layak atau tidak hanyalah penuntut umum,” kata
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan Effendy di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/19).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Marwan, yang dapat menyatakan orang sebagai terdakwa adalah jaksa. Kalau ada pendapat atua rekomendasi boleh saja tapi tetap otoritas ada pada Kejaksaan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Nggak ada di luar itu. Kalau ada, saya nggak tahu UU-nya. Pendapat boleh-boleh saja, ini negara. Tapi otoritas tetap pada penuntut umum,” ujarnya.

Dikatakan Marwan, terlepas dari polemik kasus Bibit-Chandra, berkas keduanya harus diuji. Tempat mengujinya adalah di pengadilan.

Ditanya mengenai kemungkinan jaksa agung mengeluarkan deponering (pengesampingan kasus demi kepentingan umum) atas perkara Chandra dan Bibit, Marwan tidak mau berkomentar.

“No comment lah itu,” elaknya.

Menurutnya, jaksa peneliti berkas Chandra menyatakan polisi telah memenuhi petunjuk yang diberikan. Berkas tersebut kini telah dinaikkan ke Direktur Penuntutan untuk diperiksa apakah sudah lengkap atau belum.

Sedangkan mengenai berkas Bibit, lanjut Marwan, masih berada di tangah penyidik. “Belum dikembalikan lagi,” pungkasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya