SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sejumlah LSM menuding kejaksaan telah ‘memakan’ uang pengganti kasus yang telah diputus di pengadilan. Namun hal itu dikecam Jampidsus Marwan Effendy.

“Mereka tidak tahu ke mana uang itu, dikiranya dimakan oleh jaksa yang ada 7 ribu itu,” kata Marwan dalam rapat kerja Kejagung dengan Komisi III DPR, Senin (9/11).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Marwan mengatakan, uang pengganti yang telah diputuskan oleh pengadilan tersebut tidak semuanya kembali ke kas negara. Ada sebagian uang pengganti yang kembali ke instansi tertentu dan juga dikembalikan ke yang berhak.

“Kalau yang bayar uang pengganti, pasti uangnya kembali ke negara. Itu ada catatannya. Tapi kalau yang nggak bayar dan ganti dengan subsider, ini yang bermasalah,” kata Marwan.

Masalah yang dimaksud Marwan adalah, uang pengganti yang tidak dibayar itu tetap tercatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, uang itu telah diganti dengan subsider sesuai putusan pengadilan.

“Untuk menghapus itu, perlu keputusan dari Menteri Keuangan hingga Presiden sesuai jumlahnya. Nah ini yang belum berjalan, jadi BPK masih menganggap kita punya tunggakan yang mencapai triliunan itu,” kata Marwan.

“Nah ini yang nggak diketahui LSM, mereka cuma menduga-duga saja. Ini bisa kita adukan karena menuduh tanpa bukti,” kata Marwan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya