SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo mulai 10 Januari mendatang akan menghapus program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) 2012. Karenanya itu layanan kesehatan warga yang sakit menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tak akan dilayani.

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebagai gantinya warga miskin (Gakin) di Sukoharjo tetap bisa menikmati layanan kesehatan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dari pemerintah pusat,” ujar Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Menurut dia saat ini keseriusan menghapus Jamkesda sudah dilakukan dengan membuat peraturan bupati (Perbup) yang berisi tentang penghapusan penggunaan SKTM terhitung 10 Februari. Dia menambahkan Perbup tersebut sudah disusun dan ditandatanganinya. Tahap selanjutnya Perbup tersebut akan diberikan ke seluruh camat, lurah, kepala desa (Kades) agar disosialisasikan ke warga.

Diharapkan mereka tidak lagi memberikan SKTM ke Gakin. Namun perangkat desa wajib memberikan sosialisasi bahwa Gakin masih bisa berobat gratis tanpa SKTM melalui program Jamkesmas dari pemerintah pusat.

Dengan diberlakukannya perbup tersebut, secara otomatis pasien baru tidak bisa lagi menggunakan SKTM saat berobat di RSUD maupun Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Meski begitu, pasien lama yang menggunakan SKTM dan belum sembuh hingga 10 Februari, masih bisa menggunakan SKTM hingga sembuh. “Mulai 10 Februari, kepala desa maupun lurah tidak boleh lagi mengeluarkan SKTM untuk warga.”

Pada bagian lain, dia kembali menegaskan RSUD dan DKK tak melayani pasien yang menggunakan SKTM per 10 Februari. Dengan pemberlakuan perbup ini, diharapkan proses administrasi untuk pelayanan kesehatan Gakin bisa diarahkan menggunakan layanan Jamkesmas.

Menurut Bupati tidak diberlakukanya Jamkesda karena faktor penurunan jumlah Gakin di Sukoharjo. Dalam pendataan terakhir yang selesai Desember 2011 jumlah Gakin Sukoharjo hanya 20,6 persen atau sekitar 170.000 jiwa dari total penduduk 879.000 jiwa.

Jumlah kuota untuk Kabupaten Sukoharjo dalam program Jamkesmas dari pemerintah sebesar 275.000 jiwa. Dengan jumlah kuota sebesar itu, masih bisa mencukupi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi 170.000 Gakin. “Kuota Jamkesmas Sukoharjo sangat besar 275.000 jiwa sedangkan jumlah gakin Sukoharjo hanya 170.000. Artinya seluruh Gakin yang ada bisa tercakup seluruhnya ke Jamkesmas dan tidak perlu lagi Jamkesda,” tandas dia.

Lebih lanjut Bupati berharap setelah terbit Perbup setidaknya bisa dipakai sebagai payung hukum. “Jamkesda itu kan cuma pasal karet kalau sudah bisa terkaver ke Jamkesmas kenapa harus dipertahankan?” papar dia. Dengan dimasuknya sebanyak 170.000 Gakin ke program Jamkesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Pemkab Sukoharjo dinilai sudah tidak lagi memiliki tanggungan membiayai pelayanan kesehatan. “Tanggung jawab pembayaran pelayanan kesehatan semua ada pada pemerintah pusat. Karena seluruhnya menggunakan Jamkesmas,” katanya

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto menyambut baik kebijakan bupati itu. Karena keberadaan pasien SKTM sangat membebani anggaran kesehatan. Terbukti, dana Jamkesda yang dianggarkan selalu habis karena banyak digunakan Gakin pengguna SKTM.

JIBI/SOLOPOS/Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya