SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ratusan buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Minggu (01/05/2016). Massa aksi berjalan dari Tugu Pal Putih Yogyakarta ini memperjuangkan kenaiakan upah, jam kerja yang manusiawi, penghapusan outsourcing dan peningkatan kesejahteraan lainnya seperti pelayanan BPJS Kesehatan yang lebih baik.

Jaminan sosial tenaga kerja di Bantul masih belum sepenuhnya dipatuhi perusahaan di wilayah ini

Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul diminta tegas terhadap perusahaan yang sampai sekarang belum memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya. Padahal, sudah dua tahun program jaminan sosial nasional berjalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bantul, Sutarji mengatakan, sejumlah perusahaan besar di Bantul tidak mematuhi kewajiban memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mencontohkan sebuah perusahaan asal asing di Piyungan Bantul. Sebagian buruh di sana tidak mendapat jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan, padahal merupakan pekerja penuh waktu.

“Di sana itu yang belum punya jaminan kesehatan ribuan jumlahnya. Tenaga kerjanya saja total sampai 3.000 orang, yang punya jaminan sosial baru sebagian,” ungkap Sutarji, Sabtu (30/4/2016).

Kondisi tersebut diketahui saat BPJS Bantul memeriksa kepatuhan perusahaan itu mengenai kewajiban menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Bantul bahkan telah melayangkan surat agar perusahaan itu mematuhi aturan yang ada di negara ini.

“Pimpinan kami bahkan sudah ke sana, tapi perusahaan itu sulit untuk diajak mematuhi undang-undang,” imbuhnya lagi.

Selain perusahaan asal asing itu menurut Sutarji masih ada lagi sejumlah perusahaan besar dengan tenaga kerja ratusan hingga ribuan orang di Bantul yang tidak memberi jaminan sosial bagi pekerjanya.

Namun Pemkab Bantul sampai detik ini tidak pernah sekalipun menjatuhkan sanksi. Padahal menurut Sutarji, undang-undang mengatur sanksi bagi perusahaan nakal seperti itu. “Sanksinya izinnya jangan diperpanjang, harusnya Pemerintah Daerah bisa tegas,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya