SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Kondisi tersebut mendorong Pemkab Sleman untuk memperbaiki basis data sosial.

Harianjogja.com, SLEMAN- Data penerima bantuan dan perlindungan sosial antarlembaga seringkali berbeda. Kondisi tersebut mendorong Pemkab Sleman untuk memperbaiki basis data sosial melalui sistem layanan rujukan terpadu (SLRT).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman, Untoro Budiharjo menjelaskan, selama ini basis data yang digunakan untuk menyalurkan bantuan perlindungan sosial masih merujuk pada hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011. Diakuinya, basis data tersebut sudah tidak relevan karena banyak perubahan yang mungkin dialami masyarakat. “Sebenanya sudah ada basis data baru yang dihimpung Badan Pusat Statistik (BPS). Itu pendataan 2015 kemarin. Tetapi sampai saat ini hasilnya belum keluar,” kata Untoro, Selasa (22/11/2016).

Akibatnya, seringkali antara data yang digunakan dengan penerima bantuan tidak singkron. Bahkan, penerima bantuan tidak jarang tumpang tindih sehingga penyalurannya dinilai banyak pihak tidak tepat sasaran. Untoro berharap, dengan SLRT nanti pembaruan data sosial maupun pengaduan bisa dilakukan lebih cepat. “Sleman sendiri menjadi satu di antara wilayah yang akan menerapkan SLRT. Ini uji coba yang dilakukan oleh Kementerian Sosial hingga 2019 nanti,” tandasnya.

Di Sleman, SLRT awalnya diaplikasikan untuk 50 desa di tiga kecamatan. Dalam perkembangannya, sistem tersebut diterapak di 86 desa di 17 kecamatan. Pendataan dilakukan secara berjenjang oleh fasilitator dari tingkat desa hingga supervisor di tingkat kecamatan. Adapun manajerial ditangani langsung secara kolektif baik oleh Bappeda, Badan Keluarga Berencana, Bidang Komunikasi dan Informatika, serta Disnakersos.

Menurut Untoro, pendataan secara berjenjang tersebut dilakukan agar data yang dihasilkan benar-benar valid dan teridentifikasi dengan baik. Data kemiskinan di Sleman saat ini tercatat sekitar 43.000 jiwa. Dia berharap, sistem pendataan tersebut mampu menampilkan data kemiskinan terupdate. Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya mendata status warga tetapi juga memetakan kebutuhan masyarakat golongan miskin. Dengan begitu, penyaluran bantuan yang diberikan akan tepat sasaran.

“Validasi data tetap mengacu pada hasil Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),” katanya.

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Disnakersos Sleman, Surono menambahkan, dengan penerapan SLRT masyarakat bisa langsung menyampaikan aduan terkait masalah kemiskinan maupun bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran. “Misalnya, kalau ditemukan warga kategori miskin namun belum terdaftar sebagai penerima program perlindungan sosial, bisa dilaporkan. Laporan juga kami terima jika ada kasus dobel penerima program,” katanya.

Aduan yang diajukan, katanya, akan terkirim ke sistem sehingga bisa diketahui secara jelas. Pihaknya berharap, penerapan SLRT dan keterlibatan masyarakat yang ikut mengawasi program jaminan sosial bisa meminimalisasi terjadinya penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. “SLRT ini diharapkan bisa membantu berjalannya program jaminan sosial dengan baik dan sesuai kebutuhan penerima program,” harapya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya