SOLOPOS.COM - Ilustrasi Jasa Raharja. (Istimewa).

Jaminan sosial Jasa Raharja disalurkan secara langsung.

Harianjogja.com, JOGJA-Kerjasama PT Jasa Raharja (Persero) dengan Polri, rumah sakit, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan kemudahan bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam mendapatkan santunan.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Layanan jemput bola ini membuat korban tidak perlu terbebani untuk mengajukan santunan biaya perawatan tetapi pihak rumah sakit yang akan menagihkan pada Jasa Raharja.

Sementara untuk korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja akan mendatangi ke rumah ahli waris korban untuk menyerahkan santunan kematian.

“Santunan dibayarkan pada hari itu juga. Rata-rata satu hari sejak korban meninggal dunia,” kata Kepala Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY, I Ketut Suardika, Selasa (29/3/2016).

Untuk mendapatkan informasi kematian, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kemudahan ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk di lingkungan KAI Daops VI Jogja. Jasa Raharja memberikan penjelasan tentang Santunan Jasa Raharja dan Upaya Jemput Bola Jasa Raharja dalam Memberikan Santunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya