SOLOPOS.COM - Iluistrasi perawatan pasien DBD. (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Jaminan kesehatan warga miskin di Sleman diampu dengan berbagai program

Harianjogja.com, SLEMAN– Masyarakat yang memiliki resiko sosial tinggi namun tidak tercover jaminan apapun dapat mengakses dana jaring pengaman sosial (JPS). Selain di bidang kesehatan, dana JPS juga diberikan untuk bidang sosial dan pendidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan dalam acara Sosialisasi Jaring Pengaman Sosial di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sleman pada Senin (6/2/2017) menyampaikan bahwa ruang lingkup pelayanan JPS diberikan pada tiga bidang yaitu kesehatan, pendidikan dan sosial.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sri Murni Rahayu menjelaskan dana JPS yang disediakan bagi warga miskin atau rentan miskin yang tidak terdaftar dalam jaminan apapun.

Di bidang kesehatan, misalnya, warga miskin yang tidak tercover asuransi kesehatan, kemudian sakit dan menjalani rawat jalan, rawat inap, dan persalinan bisa memperoleh dana JPS. Termasuk bayi yang baru lahir dari ibu peserta penerima bantuan iuran daerah, bisa langsung didaftarkan ke BPJS kelas III selama satu tahun.

“Pembuatan visum bagi korban tindak kekerasan untuk pembuktian hukum bisa menggunakan JPS. Bantuan JPS di bidang kesehatan ini paling banyak Rp5 juta, termasuk biaya pendaftaran ke BPJS Kesehatan,” kata Murni, Senin (6/2/2017).

Dia menjelaskan, anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin yang mengalami masalah biaya pendidikan dan belum tercantum dalam daftar peserta jaminan pendidikan juga bisa mengakses dana JPS.

Besaran bantuan yang diberikan paling banyak Rp3 juta. Sedangkan JPS sosial diberikan pada orang terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar yang belum masuk daftar penerima asistensi sosial dari pemerintah.

Bantuan JPS bidang sosial untuk orang terlantar maksimal Rp500.000, penyandang disabilitas berat maksimal Rp300.000, lanjut usia terlantar maksimal Rp200.000. Penerima bantuan di bidang ini hanya diberikan selama enam bulan dengan sistem pembayaran tiga bulan sekali.

“Untuk biaya pemakaman bagi orang terlantar, warga juga bisa mengakses JPS maksimal Rp1 juta,” ujarnya.

Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun mengatakan, keberadaan JPS didasarkan atas Peraturan Bupati No.45/1/2016 tentang JPS. Pemkab sendiri menganggarkan dana JPS untuk tahun ini sebesar Rp10 miliar. Kebijakan tersebut dinilai penting karena menyangkut nasib masyarakat yang memiliki resiko sosial.

Oleh karenanya, Pemkab melakukan sosialisasi JPS agar masyarakat yang memiliki resiko sosial bisa mengakses dana JPS. “Sosialisasi ini salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman semua pihak terkait JPS. Saya berharap sosialisasi ini dapat menjadi agen informasi agar semakin banyak diketahui oleh masyarakat,” jelas Muslimatun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya