SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Jaminan Kesehatan Nasional menjadi kontroversi seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016.

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan adakah revisi peraturan presiden terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebelum tanggal 1 April 2016 masih belum jelas. Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerima kajian dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan [PMK] untuk mengubah Perpres No. 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan pembahasan dan koordinasi saat ini masih dilakukan oleh Menko PMK serta kementerian terkait dan akan segera diputuskan dalam waktu dekat seusai hasil kajian rampung. Kendati demikian, Pramono tidak bisa memastikan akankah hasil kajian revisi tersebut akan ditetapkan sebelum 1 April.

Seperti diketahui, perpres tersebut menetapkan iuran peserta mandiri akan naik berdasarkan kelas yang ditetapkan per 1 April 2016. “Pokoknya menunggu laporan Menko PMK [Pembangunan Manusia dan Kebudayaan] ke Presiden. Apakah akan ada revisi atau tidak nanti secara resmi akan disampaikan oleh Menko PMK kepada Presiden dulu,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/3/2016).

Beleid kenaikan iuran bagi peserta mandiri diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Februari 2016 lalu, namun baru dipublikasikan pada 10 Maret 2016. Perpres itu merupakan Perubahan Kedua atas Perpres No. 12/2013 tentang jaminan kesehatan nasional.

Dalam perpres itu, iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan kelas I naik 34,4% menjadi Rp80.000/bulan, kelas II naik 20% menjadi Rp51.000/bulan dan kelas III naik 17% menjadi Rp30.000/bulan. Kenaikan iuran akan mulai diterapkan per 1 April 2016, atau tiga hari mendatang.

Dalam inspeksi mendadak ke RSUD Sumedang, Kamis (17/3/2016), Presiden Jokowi menyatakan akan memanggil direksi dan manajemen BPJS untuk melihat urgensi kenaikan iuran BPJS bagi peserta mandiri.

Perintah Presiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menko PMK Puan Maharani. Setelah memimpin rapat tingkat menteri mengenai kenaikan ini, Puan dalam pernyataan tertulisnya menyatakan pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat dan DPR yang meminta penundaan kenaikan.

BPJS Kesehatan mencatat kenaikan bagi peserta mandiri hanya akan berdampak pada 9,9% peserta. Saat ini, dari total 163,32 juta peserta, sebanyak 103,73 juta peserta merupakan PBI baik ditanggung APBN mau pun APBD.

Sebanyak 38,59 juta peserta merupakan pekerja formal yang meliputi pegawai BUMN, TNI dan Polri serta pekerja swasta. Adapun yang terdampak aturan penaikan sesuai perpres itu melingkupi 16,18 juta peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya