SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Jaminan kesehatan nasional (JKN) masih menyisakan persoalan, khususnya peserta mandiri yang tak bisa membayar iuran. BPJS Kesehatan Depok didemo.

Solopos.com, DEPOK — Kepala Cabang BPJS Kesehatan Depok, Betsy Roeroe, mengungkapkan peserta yang menunggak pembayaran iuran tidak bisa diputihkan dari utang tunggakan begitu saja, karena ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia memberikan contoh kasus warga Depok bernama Slamet Riyadi, 50, yang tidak bisa memeroleh layanan BPJS Kesehatan disebabkan kepesertaannya non aktif akibat menunggak pembayaran selama setahun. “Pak Slamet ini menunggak sekitar Rp1,3 juta. Jadi kalau mau aktif di kesepesertaan BPJS lagi yang bersangkutan harus membayar tunggakannya terlebih dahulu,” paparnya, Selasa (15/3/2016).

Seperti diketahui, puluhan warga mengatasnamakan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) berunjuk rasa di Kantor BPJS Kesehatan Depok. Massa unjuk rasa meminta pihak BPJS Kesehatan memberikan kebijaksanaan agar Slamet bisa berobat meski punya tunggakan iuran.

Dalam unjuk rasa tersebut, warga beraksi menggalang dana Rp1,3 juta sebagai bentuk urunan untuk membayar tunggakan Slamet Riyadi. Warga juga mendatangkan pasien Slamet Riyadi yang tampak tidak mampu berjalan. Massa unjuk rasa mengancam akan terus menggelar aksi bersama pasien sebelum ada kepastian bahwa Slamet dijamin bisa dibawa ke rumah sakit.

Betsy menambahkan apabila warga yang bersangkutan memang tidak mampu atau tergolong sebagai warga miskin, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Tetapi terkait kewajiban pemutihan tunggakan bukan wewenang BPJS Kesehatan.

“Nanti kami akan sampaikan hal ini ke pihak Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya. Kalau memang Slamet Riyadi ini tergolong miskin, nanti bisa diverifikasi terlebih dahulu,” paparnya.

Untuk sementara, pihaknya mendatangkan ambulans untuk membawa pasien ke rumah sakit terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya