SOLOPOS.COM - Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divre VI Jateng-DIY Maya Susanti (paling kanan) memberikan penjelasan mengenai kenaikan iuran jaminan kesehatan di Semarang, Rabu (16/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara)

Jaminan Kesehatan yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal mengalami kenaikan tarif iuran pada 1 April 2016 mendatang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 April 2016 mendatang. Bersamaan dengan penerapan tarif iuran baru itu, 1 April 2016, BPJS Kesehatan bakal menerapkan kebijakan pemutusan manfaat jika peserta terlambat satu bulan membayar iuran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian diungkapkan Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  Maya Susanti di Semarang, Rabu (16/3/2016). Sempat pula ia berjanji kenaikan tarif iuran itu diimbangi dengan kenaikan peningkatan pelayanan.

Menurutnya, kenaikan tarif iuran itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No 16 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 12/2016 tentang Jaminan Kesehatan. “Undang-undang menyebutkan bahwa maksimal dalam kurun dua tahun bisa dilakukan evaluasi. Dan BPJS Kesehatan sudah dimulai sejak 2014, sehingga pemerintah perlu mengevaluasi untuk kecukupan anggaran,” katanya.

Karena kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu disertai penerapan kebijakan pemutusan manfaat jika peserta terlambat satu bulan membayar iuran, ia mewanti-wanti para peserta jaminan kesehatan itu membayar iuran tepat waktu. Dengan membayar iuran tepat waktu maka tidak akan ada denda pembayaran dan pemutusan manfaat.

“Jika sebelumnya enam bulan, nanti berubah menjadi satu bulan terlambat membayar akan dinonaktifkan,” tegas Maya Susanti.

Tambah Manfaat
Maya memastikan kenaikan tarif iuran tersebut akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan penambahan manfaat bagi peserta. Peningkatan pelayanan tersebut antara lain berupa rasionalisasi tarif, peningkatan akses pelayanan, dan penambahan manfaat pelayanan kesehatan.

Penambahan manfaat pelayanan kesehatan untuk masyarakat di antaranya pelayanan KB (tubektomi interval) dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD). Akses pelayanan atau fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorasangan, rumah sakit dan klinik utama juga akan ada penambahan.

Kepala Seksi Upaya Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Arry Wahyu menyebutkan hingga 14 Maret 2016 tercatat sudah ada 215 rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. “Dari total 276 rumah sakit semua kelas, sudah ada 215 rumah sakit dan jumlah tersebut akan terus bertambah,” katanya.

 

 KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya