SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo memperlihatkan KIS di hadapan buruh karet, Sabtu (18/4/2015). (JIBI/Solopos/AntaraSeptianda Perdana)

Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran peserta mandiri.

Solopos.com, JAKARTA — Bertolak belakang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah atau peserta Mandiri per April 2016 lewat Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perpres tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 12/2013 tentang jaminan kesehatan nasional tersebut ditandatangani pada 29 Februari lalu, namun baru dipubilikasikan Kamis (10/3/2016). Per April 2016, iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan kelas I naik 34,4% menjadi Rp80.000/bulan, kelas II naik 20% menjadi Rp51.000/bulan dan kelas III naik 17% menjadi Rp30.000/bulan.

“Beberapa ketentuan dalam Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111/2013, perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional,” tulis perpres itu, seperti dikutip Bisnis/JIBI, Jumat (11/3/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Pengesahan kenaikan iuran bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Kamis (10/3/2016).

Saat itu, pelaksanaan konferensi pers dilakukan untuk menyanggah isu mengenai potensi kolapsnya BPJS Kesehatan akibat perkiraan defisit yang semakin tinggi dan progres distribusi Kartu Indonesia Sehat, yang merupakan bagian dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta BPJS Kesehatan selama ini.

Saat itu, Fahmi mengatakan balance sheet BPJS Kesehatan tidak terpengaruh dengan penerimaan iuran dan pengeluaran klaim yang mismatch, karena ditopang sumber pendanaan lainnya. Namun, ada opsi untuk menyumbal defisit, yakni dengan mengurangi manfaat, menaikkan besar iuran atau menerima suntikan dana pemerintah.

“Apakah akan menaikkan iuran? Bapak presiden menyampaikan bahwa itu nanti, kalau program ini dilaksanakan semakin baik. Nah untuk itu, disiapkan alokasi dana untuk mengatasi masalah tersebut,” katanya, dalam konferensi pers.

Selama ini, kepesertaan BPJS terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Pekerja (BP). Dalam Perpres itu, hanya PPBU atau pekerja mandiri yang besar iurannya ditingkatkan.

Sampai Februari 2016, kepesertaan BPJS segmen peserta mandiri masih minoritas bila dibandingkan dengan non-peserta mandiri. Dari jumlah kepesertaan mencapai 162,78 juta jiwa, pekerja mandiri berjumlah 9,052 juta sedangkan non-pekerja mandiri mencapai 124,37 juta jiwa.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet enggan berkomentar ketika ditanyai perihal terbitnya Pepres tersebut. Di sisi lain, kenaikan iuran dinilai tidak akan signifikan untuk menutup lubang defisit BPJS Kesehatan yang diestimasi mencapai Rp4 triliun sepanjang tahun lalu.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan peserta mandiri merupakan peserta yang tidak memiliki kepastian memperoleh pendapatan bila dibandingkan dengan PPU yang memiliki regular income dan PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.

“Dampaknya akan terjadi kesulitan membayar bagi peserta mandiri itu karena sebagian besar mereka adalah pekerja informal. Tidak signifikan menutup defisit,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya