SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal naik tarif iurannya mulai 1 April 2016.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaikkan tarif iuran mulai 1 April 2016. Pergantian tarif itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No 16 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 12/2016 tentang Jaminan Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  Maya Susanti di Semarang, Rabu (16/3/2016) mengklaim kenaikan tarif itu sudah dihitung dan besarannya masih jauh dari bottom line dasar minimal penyesuaian iuran yang ideal.

Ekspedisi Mudik 2024

Iuran untuk peserta kelas III (peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah/PBPU) dari yang sebelumnya Rp25.500 per 1 April 2016 menjadi Rp30.000 dan angka tersebut masih di bawah bottom line yang direkomendasikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) senilai Rp36.000.

Sementara iuran peserta kelas II dari yang sebelumnya Rp42.500 menjadi Rp51.000, dan peserta kelas 1 dari yang sebelumnya Rp59.500 menjadi Rp80.000. Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yang sebelumnya Rp19.225 per jiwa per bulan menjadi Rp23.000 per jiwa per bulan.

Untuk iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar Rp5 persen dari gaji atau upah per bulan. Besaran iuran 5% tersebut dibayar dengan ketentuan 3% (dibayar pemberi kerja) dan 2% (dibayar oleh peserta). Kenaikan iuran tersebut tidak berlaku bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha swasta yang besarannya tetap, yakni 4% (pemberi kerja) dan 1% (pekerja).

Lebih laniut, Maya menjamin kenaikan tarif iuran tersebut akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan penambahan manfaat bagi peserta. Namun bersamaan dengan kenaikan tarif iuran itu, BPJS juga mulai menerapkan kebijakan pemutusan manfaat jika peserta terlambat satu bulan membayar iuran. Sebelumnya, sanksi pemutusan manfaat itu baru diterapkan jika peserta telat membayar iuran selama enam bulan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya