SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan memiliki alur pemanfaatan.

Harianjogja,com, GUNUNGKIDUL-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gunungkidul mengimbau warga untuk memahami alur pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Operasional BPJS Kesehatan Gunungkidul Syarifatun Kurniaekawati mengatakan pengetahuan tersebut diperlukan agar pasien tidak kebingungan ketika memanfaatkan JKN. Menurutnya, masyarakat harus memahami jika JKN merupakan asuransi sosial.

“Di sini yang sehat membantu yang sakit,” ungkap dia, Minggu (1/2/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menambahkan BPJS Kesehatan Gunungkidul kerap memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat lebih memahami pemanfaatan JKN. Ada pun sasaran sosialisasi antara lain pekerja penerima upah, pegawai swasta, serta warga sekitar.

“Selain itu, sosialisasi kami lakukan melalui media cetak, baliho, dan brosur,” imbuh dia.

Menurut dia, kebingunan masyarakat selama ini karena kurang memahami alur. Untuk kasus gawat darurat, pasien memang langsung bisa ke rumah sakit. Namun, jika bukan kondisi gawat darurat, maka harus sesuai alur yakni dari mulai dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) pertama seperti Puskesmas atau dokter.

“Jika tidak ada rujukan, berarti Puskesmas atau dokter tersebut masih bisa menangani,” ungkap dia.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari Aris Suryanto mengamini hal tersebut. Warga yang tidak memahami alur merasa tidak dilayani. Namun, menurut Aris, RSUD Wonosari harus mengikuti alur yang ada.

“Misal syaratnya belum lengkap, akan tetap kami layani dan kami tunggu dalam jangka waktu tiga kali 24 jam,” ungkap dia.

Ia mengatakan, masyarakat ingin urusannya dipermudah. Namun, alur yang ada harus diikuti karena akan diaudit. Apalagi, menurutnya, sistem rujukan saat ini diperketat. Menurutnya, untuk merujuk ke rumah sakit kelas A, RSUD Wonosari tidak bisa melakukannya karena termasuk kelas C.

“Kami bisanya merujuk ke kelas B. Setelah dari kelas B, baru bisa ke kelas A,” pungkas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya