SOLOPOS.COM - Kartu BPJS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa warga yang tidak mendaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional bisa terkena sanksi administratif.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) DIY, Donni Hendrawan mengatakan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2013 bahwa kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah wajib.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dengan demikian, jika tidak ada keikutsertaan dalam program itu, maka akan ada semacam sanksi, namun bukan dalam konteks pidana tetapi sanksi administratif,” katanya, Jumat (24/1/2014).

Oleh sebab itu, kata dia, menjadi peserta JKN yang diluncurkan BPJS sejak 1 Januari adalah berlaku bagi semua warga yang sehat maupun sakit, adapun keikutsertaan JKN terdapat beberapa kelas yakni kelas 1, 2 dan 3.

“Yang mendaftar tidak hanya yang sakit saja, karena dengan premi Rp50 ribu per orang itu tidak akan cukup jika hanya dari orang sakit, makanya ada kegotongroyongan, uang dari orang yang sehat ini akan dipakai untuk teman-teman yang sakit,” katanya.

Ia mengatakan, selain wajib bagi setiap warga, kepesertaan JKN juga wajib bagi setiap badan usaha atau perusahaan untuk bergabung dengan program pemerintah pusat tersebut.

Sementara itu, kata dia, sanksi administratif bagi perorangan di antaranya tidak akan diberikan surat izin mengemudi (SIM)-nya, sementara bagi badan usaha yakni izin SIUP-nya tidak diberikan.

Namun demikian, kata dia, ketentuan untuk ikut serta dalam program JKN itu secara menyeluruh akan diterapkan dan diberlakukan pada 2019, sehingga saat ini diterapkan secara bertahap dan terus disosialisasikan.

“Kalau dalam konteks itu, pada 2019 baru diterapkan secara konstan, karena masih ada pentahapan sampai nanti, sehingga diharapkan masyarakat bisa pelan-pelan belajar untuk mengikuti kepesertaan ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya