SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google image)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan seluruh jenis usaha mengikuti program-program jaminan sosial nasional ketenagakerjaan. Perpres bernomor 109/2013 itu diundangkan oleh Presiden menjelang pergantian tahun yaitu pada 27 Desember 2013.

Berdasarkan perpres tersebut, seluruh perusahaan dari berbagai skala usaha wajib mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya mulai 1 Juli 2015 untuk mengikuti beragam program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jenis usaha besar dan usaha menengah yang meliputi badan usaha milik negara, swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang beraktivitas di Indonesia wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.

Jenis usaha kecil wajib mengikutkan pekerjanya ke dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian. Adapun jenis usaha mikro wajib mengikutkan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

Selanjutnya, perusahaan yang sudah mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja dilarang mengurangi program yang telah diikuti tersebut. “Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi pasal 5 ayat (2) Perpres No. 109/2013 sebagaimana dirilis Sekretariat Kabinet RI, Rabu (1/1/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya