SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Lepas dari polemik yang membuntuti pemberlakuannya, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang dihelat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah berlaku mulai Rabu (1/1/2014) lalu.

Sesuai amanat UU No.24/2011 tentang BPJS, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan itu dijalankan dengan seperangkat regulasi pelaksana. Sejauh ini, terdapat 15 regulasi terkait BPJS dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembuatan regulasi ini melibatkan sejumlah pihak seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan sebagainya. Berikut ini daftar peraturan terkait BPJS yang dihimpun Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) berdasarkan keterangan pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

1. PP No.82/2013 tentang Modal Awal BPJS Kesehatan,
2. PP No.83/2013 tentang Modal Awal BPJS Ketenagakerjaan,
3. PP No.85/2013 tentang Hubungan Antar Lembaga.
4. PP No.86/2013  tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
5. PP No.87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Kesehatan,
6. PP No.88/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS
7. PP No.99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
8. PP No.84/2013 tentang Perubahan PP No.14/1993 tenang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
9. PP No.89/2013 tentang Pencabutan PP No.69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya
10. PP No.90/2013 tentang Pencabutan PP No.28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi PNS dan Penerima Pensiun.
11. Perpres No.107/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.
12. Perpres No.108/2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Keuangan BPJS
13. Perpres No.109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
14. Perpres No.110/2013 tentang Gaji, Upah dan Manfaat Tambahan Lain Bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS serta
15. Pepres No.111/2013 tentang Perubahan Atas Perpres  No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam revisi perpres yang disebutkan terakhir akan dicantumkan mengenai iuran yang harus dibayar oleh peserta. Iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) telah disepakati sebesar Rp19.225 per orang per bulan.

Premi bagi anggota TNI dan Polri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap, di mana pemerintah memberi subsidi 3%. Premi bagi pekerja formal juga sebesar 5% dengan porsi pemberi kerja membayar 4,5% dan pekerja 0,5% hingga Juni 2015.

Adapun, dua peraturan yakni Perpres No. 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, Perpres No. 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara dinyatakan telah dicabut oleh Presiden RI.

Dua peraturan itu sempat memancing protes dari sejumlah pihak karena pejabat dianggap terlalu diistimewakan dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya