SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Anak terlantar, gelandangan dan penghuni rumah tahanan (Rutan) Pajangan, Bantul Terancam tak dapat berobat ke RSUD Panembahan Senopati. Sebab pasien kategori khusus itu belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Warga Penyandang Masalah Sosial (PMS) seperti anak terlantar, anak panti asuhan, gelandangan, warga difabel dan penghuni rumah tahanan (rutan) di Bantul merupakan pasien kategori khusus. Sebab selama ini, untuk berobat di RS pelat merah tersebut, mereka cukup meminta surat rekomendasi dari Dinas Sosial yang akan mengkover biaya berobat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, diterapkannya JKN oleh BPJS mengaburkan alur layanan yang selama ini berjalan. Akibatnya otoritas RSUD Panembahan Senopati yang selama ini melayani pasien rekomendasi Dinas Sosial tersebut kebingungan. Siapa yang akan membayar biaya pengobatan pasien khusus tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu disampaikan Direktur RSUD Panembahan Senopati I Wayan Sudana. “Kalau pasien khusus ini kami belum ada petunjuk, ini yang kami bingung, kalau pasien Jamkesmas atau Askes kami sudah bisa melayani sudah ada petunjuknya,” ungkap Wayan Kamis (23/1/2014)

Padahal, pasien kategori khusus yang sakit dan membutuhkan pengobatan terus ada atau tidak mengenal waktu. Mereka tak tahu apakah perpindahan peserta pasien kategori khusus ke JKN sudah berjalan atau belum. (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya