SOLOPOS.COM - Karyawan menjelaskan brosur kepada calon nasabah di gerai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Jaminan kesehatan untuk pekerja di BPJS Kesehatan bersifat wajib, namun sampai saat ini ada 66.560 pekerja di eks Keresidenan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 66.560 pekerja di wilayah eks-Keresidenan Madiun belum terdaftar dalam jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal, pemerintah mewajibkan kepesertaan pekerja dalam BPJS Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Madiun, Yessi Kumalasari, mengatakan 66.560 pekerja itu tersebar di 948 badan usaha berskala sedang, kecil, dan mikro di sejumlah wilayah seperti Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, dan Ponorogo. Ribuan pekerja di Madiun Raya ini sama sekali belum didaftarkan perusahaan tempat mereka bekerja di BPJS Kesehatan.

Yessi mengatakan sejumlah perusahaan berskala besar dan sedang sudah mendaftarkan pekerja mereka dalam kepsertaan BPJS Kesehatan.  Namun, untuk badan usaha berskala kecil dan mikro banyak yang belum mendaftarkan pekerjanya.

“Untuk perusahaan besar yakni memiliki pekerja lebih dari 2.000 orang, perusahaan sedang dengan pekerja di atas 100 orang, badan usaha kecil dengan jumlah kpekerja di atas 50 orang. Sedangkan untuk badan usaha mikro memiliki pekerja di bawah 50 orang,” terang dia kepada Madiunpos.com, Senin (8/2/2016).

Yessi menuturkan hampir seluruh badan usaha mikro di eks-Keresidenan Madiun belum mendaftarkan pekerjanya.

Ditargetkan Tuntas 2016
Kantor BPJS Madiun, kata dia, menargetkan pada tahun 2016 seluruh badan usaha bisa mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta jaminan BPJS Kesehatan. Dia akan menggandeng sejumlah pihak untuk mendesak badan usaha untuk mendaftarkan diri, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), pemkab atau pemkot, dan kejaksaan.

Dia berharap, ketika ada badan usaha yang mengurus atau memperpanjang perizinan di Dinas Perizinan harus diberi sosialisasi dan diinformasikan mengenai sanksi yang akan diberikan. “Kami sudah sering melakukan sosialisasi dengan menggandeng SPSI dan pemerintah setempat untuk mendorong badan usaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS,” jelas Yessi.

Untuk sanksi, kata Yessi, ada dua sanksi yang telah disiapkan yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi yakni pencabutan perizinan atau penghentian izin sampai badan usaha itu mendaftar pekerja mengikuti jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk sanksi pidana yakni badan usaha bisa dipenjara karena tidak mematuhi aturan yang berlaku.

3 Surat Teguran
Yessi menjelaskan sebelum menjatuhkan sanksi, badan usaha yang bersangkutan akan diberi surat teguran tiga tahap. Ketika tidak ada respon, maka ada sanksi denda yang diberikan. Dan sanksi denda tidak ditaati baru diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara pidana. “Sejauh ini kami telah mengeluarkan surat teguran ke lima perusahaan dengan skala besar dan sedang. Rata-rata mereka merespon dan menindaklanjuti teguran itu,” jelas dia.

Lebih lanjut, Kantor BPJS Madiun juga akan melakukan pengecekan ke perusahaan skala besar dan sedang yang telah mendaftar ke BPJS Kesehatan. Pemeriksaan ini untuk memastikan seluruh pekerja telah didaftarkan di BPJS Kesehatan dan tidak hanya sebagian saja.

“Rata-rata alasan perusahaan atau badan usaha yang belum mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan itu karena takut terbebani dengan premi yang harus dibayarkan perusahaan,” terang Yessi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya