SOLOPOS.COM - Kepala BPJS Kesehatan KCU Surakarta Bimantoro (dua dari kanan) bersama Kepala Disnakertrans Sragen Sarwaka menandatangani naskah kerja sama dengan disaksikan Kepala Kejari Sragen Victor Saut Tampubolon (kiri) dan Kepala BPTPM Sragen Tugiyono (kanan) di R.M. Rosojoyo Sragen, Selasa (13/10/2015). (JIBI/Solopos/Tri Rahayu)

Jaminan kesehatan pemerintah dalam program BPJS belum diikuti oleh semua perusahaan di Soloraya.

Solopos.com, SRAGEN--Sebanyak 600-an perusahaan di lima kabupaten/kota di Soloraya belum mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal perusahaan besar, menengah, dan kecil milik pemerintah atau swasta wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kondisi tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surakarta, Bimantoro, saat dijumpai wartawan, Selasa (13/10/2015), seusai mendatangani naskah kerja sama BPJS Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen dan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen di Rumah Makan Rosojoyo Sragen.

Puluhan perusahaan itu menyebar di wilayah Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Dia berharap dengan adanya kerja sama tersebut Disnakertrans dan BPTPM Sragen ikut mengevaluasi dan memonitor keikutsertaan karyawan perusahaan dalam BPJS.

“Di Soloraya (lima kabupaten/kota) itu ada 3.000-an perusahaan tetapi belum semenuhnya mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Ada 20% perusahaan di antaranya yang membandel dengan berbagai alasan. Kami tidak langsung memberi sanksi hukum meskipun kami sudah menggandeng kejaksaan di setiap wilayah,” katanya.

Bimantoro menyatakan BPJS masih memberi toleransi bagi puluhan perusahaan tersebut agar memahami pentingnya BPJS. Dia juga bertindak persuasif dan mengkoordinasikan persoalan tersebut dengan Badan Perizinan Terpadu dan Disnakertrans daerah masing-masing. Dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut diharapkan bisa memaksimalkan peran mereka agar semua perusahaan bisa mendaftarkan karyawannya ke BPJS.

“Seharusnya semua BUMD, BUMN, badan usaha swasta yang besar, menengah dan kecil paling lambat 1 Januari 2015 harus masuk BPJS. Tentunya kami akan berlakukan beberapa aturan. Masalahnya banyak perusahaan yang mendaftar tetapi tidak semua karyawannya didaftarkan. Misalnya ada perusahaan yang memiliki 2.200 karyawan tetapi hanya 180 karyawan yang didaftarkan. Dinaskertrans bisa menegur perusahaan-perusahaan seperti itu,” ujarnya.

Ketua Forum Koordinasi Kepatuhan Pemberi Kerja BPJS Kesehatan Sragen, Victor Saut Tampubolon, mengaku belum memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak taat pada aturan BPJS. Victor yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen itu masih bersikap persuasif dengan memberi pembinaan kepada sejumlah perusahaan yang membandel.

Banyaknya perusahaan yang membandel itu bisa dikontrol lewat proses perizinan karena pendaftaran BPJS itu menjadi syarat dalam perizinan perusahaan.

Victor mewacanakan adanya dua sanksi bila tindakan persuasif tidak mempan, yakni dengan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS dan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memungut dan menyetorkan premi asuransi pemerintah itu ke BPJS. Dua sanksi itu, kata dia, bisa dilakukan untuk memberi efek jera kepada perusahaan.

Dia masih mengkaji adanya inisiatif karyawan untuk mendaftar ke BPJS ketika perusahaan tidak pro aktif. Selanjutnya perusahaannya yang menyetorkan presmi karyawan itu ke BPJS. “Namun cara ini bisa mengikat atau tidak perlu ada kajian. Bila bisa mengikat sebenarnya tinggal mendorong serikat pekerja di masing-masing perusahaan untuk pro aktif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya