SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta pemerintah kota dan kabupaten di provinsi setempat menjamin kenyamanan investor dengan memberikan kepastian soal regulasi dan perolehan lahan.

Pjs. Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Tengah Herru Setiadhie mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memacu investasi, jajaran pemerintah daerah harus memberikan kenyamanan dan kepastian bagi investor. Apalagi Jawa Tengah ditargetkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 7% pada 2023.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh karena itu, katanya, butuh investasi besar dalam rangka mendongrak ekonomi. “Dua hal yang perlu ditekankan agar calon investor nyaman, yakni regulasi dan kepastian perolehan lahan,” ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), beberapa waktu lalu.

Dengan estimasi pertumbuhan ekonomi 7%, dibutuhkan investasi langsung atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) Rp774 triliun. Pada 2018, pertumbuhan ekonomi Jateng sebesar 5,32% dengan PMTB mencapai Rp413,75 triliun.

Ekspedisi Mudik 2024

Herru menyebutkan persoalan regulasi erat kaitannya dengan perizinan. Perlu adanya sinergi antartingkat pemerintah untuk mempercepat dan menyelaraskan kepastian hukum suatu bisnis. “Perizinan juga harus cepat dan kalau perlu berikan insentif. Jangan sampai investor terombang-ambing. Harus bersinergi seluruh pihak,” imbuhnya.

Berdasarkan arahan Kepala Negara, ada tiga proyek super prioritas di Jateng untuk memacu perekonomian, yakni Kawasan Candi Borobudur, Kawasan Industri (KI) Kendal, yang nantinya menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan KI Brebes (KIB).

Menurut Herru, pengembangan tidak hanya berimbas kepada tiga lokasi tersebut, tetapi juga wilayah lain di sekitarnya. Misalnya, KEK Kendal turut mendorong perekonomian di wilayah Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur) serta pantura timur.

Adapun, KI Brebes diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian wilayah pantura barat dan Cilacap. Untuk mendukung pengembangan KI Brebes (KIB), DPRD Brebes menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes 2019—2039.

Perda tersebut ditetapkan lewat sidang paripurna. Herru menjelaskan dengan adanya RTRW diharapkan pemerintah setempat mampu menjaga harga lahan agar tidak menjadi ajang spekulasi. Dengan demikian, peruntukkan lahan dilakukan secara tepat.

Bupati Brebes Idza Priyanti mengaku lega karena Perda Revisi RTRW tersebut mengalami pembahasan yang cukup alot sebelum ditetapkan. Baik dari pihak legislatif maupun eksekutif saling mempertahankan argumentasinya masing-masing. “Alhamdulillah di akhir tahun 2019, Perda RTRW melalui rapat paripurna bisa ditetapkan,” tuturnya.

Langkah berikutnya, kata Idza, pihaknya akan mengajukan kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan rekomendasi. Hal itu sesuai amanat dalam Pasal 58 ayat (1 ) Huruf D Peraturan Pemerintah No. 15 /2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang .

Kepada masyarakat, Idza mengingatkan agar harga tanah di dalam KIB tidak melejit tinggi. Sebab, ada aturan batasan maksimal harga lahan di kawasan industri adalah tiga kali lipat dari NJOP di wilayah setempat.

Terkait ditetapkannya Perda RTRW dan KIB ini, Pemkab Brebes tengah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perekonomian, untuk pengelolaan KIB. “Seperti, kebutuhan berapa jumlah badan usaha yang mengelola KIB tersebut. Kita minta pendampingan kepada dua kementerian tersebut, termasuk terkait permasalahan lainnya yang menjadi kendala di lapangan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya