SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah (Dok/JIBI/Solopos)

Jaminan hari tua (JHT) dari 300 pemohon mulai dicairkan.

Solopos.com, SOLO-Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solo mulai mencairkan sebagian permohonan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu merujuk ketentuan pemerintah yang memberi masa transisi seiring revisi PP No.46/2015 tentang Pelaksanaan JHT.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo, Supriyanto, mengatakan telah menerima sekitar 300 berkas permohonan pencairan dana JHT sejak polemik aturan baru BPJS Ketenagakerjaan bergulir 1 Juli. Menurutnya setiap peserta mencairkan dana bervariasi dengan rentang Rp5 juta hingga Rp50 juta. “Besar JHT tergantung masa kerja dan iuran perusahaan. Mayoritas mencairkan 100% dana JHT, hari ini sudah mulai kami eksekusi,” ujar Supriyanto saat berbincang dengan solopos.com, Selasa (7/7/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Supriyanto mengatakan berkas yang diproses sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri yakni warga dengan masa kepesertaan BPJS lima tahun dan telah di-PHK atau mundur sebelum 1 Juli. Di luar ketentuan itu, pihaknya tak berani mencairkan dana. “Kami memberlakukan masa transisi selama sebulan. Jadi bagi peserta yang masuk kriteria tapi belum mengurus berkas, kami masih memberi waktu hingga akhir Juli,” kata dia.

Supriyanto mewanti-wanti peserta mengecek dulu status kartu BPJS-nya sebelum mengurus pencairan dana. Pasalnya jika kartu ternyata masih aktif meski peserta sudah tidak bekerja, BPJS tidak dapat memproses permohonan tersebut. Pihaknya menyarankan peserta berkomunikasi langsung dengan perusahaan tempat bekerja.

“Yang memiliki wewenang menonaktifkan kartu adalah perusahaan. Mumpung masih ada kesempatan sebulan ini, (kartu) segera saja dinonaktifkan,” terangnya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Sumartono Kardjo, mengatakan masih menunggu kepastian revisi PP No.46/2015 untuk memberi pengarahan pada perusahaan dan pekerja. Sejauh ini pihaknya sama sekali belum melakukan sosialisasi ihwal perubahan aturan JHT.

“Sejak awal memang belum ada sosialisasi secara menyeluruh. Kalau sudah ada surat resmi, kami siap membantu sosialisasi,” ujarnya.

Disinggung sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merasa dirugikan aturan, pihaknya siap mengadvokasi. Sebelumnya peserta BPJS mengeluh berkas mereka ditolak meski sudah berkepesertaan lima tahun dan di-PHK sebelum 1 Juli. Problem masih aktifnya kartu BPJS menjadi pengganjal mereka mencairkan dana.

“Kalau seperti itu perlu ditelusuri perusahannya. Kami siap mengadvokasi bila diminta.”

Seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anton Hermawanto, 28, mengaku telah menyerahkan berkas yang diperlukan sejak Kamis (2/7/2015). Namun hingga kini ia belum dihubungi BPJS untuk pencairan dana. “Kemarin cuma disuruh nunggu kabar via sms dari BPJS, sampai sekarang belum ada kabar. Saya malah baru tahu kalau sudah mulai dicairkan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya