SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil rapid test. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 20.439 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dan petugas keamanan tempat pemungutan suara atau TPS Pilkada Sragen akan menjalani rapid test.

Rapid test itu sesuai jadwal berlangsung dua pekan yakni Senin-Minggu (9-22/11/2020). Pelaksanaan rapid test itu dengan basis desa/kelurahan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen dan puskesmas setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rapid test itu sebagai upaya Pemkab Sragen mencegah penularan Covid-19 dan agar pilkada tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Sehari Tambah 46 Warga Sragen Positif Covid-19, Klaster Keluarga Mendominasi

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Suwarsono kepada Solopos.com, Kamis (5/11/2020), mengatakan ketentuan rapid test untuk penyelanggara Pilkada Serentak 2020 itu ada dalam Peraturan KPU No 6/2020.

Berdasarkan regulasi itu, seluruh petugas TPS Pilkada serentak termasuk Sragen harus mengikuti rapid test mulai Senin depan hingga dua pekan berikutnya.

“Penyelenggara pada tingkat TPS itu terbagi menjadi dua, yakni KPPS tujuh orang dan petugas ketertiban TPS dua orang. Petugas ketertiban TPS ini biasanya dari unsur hansip atau linmas. Bila tidak ada maka dari tokoh masyarakat yang independen,” jelas Suwarsono.

2 Kubu Cawali-Cawawali Akan Gelar Nonbar Debat Pilkada Solo, Ini Tempatnya

Untuk pelaksanaan rapid test, Suwarsono masih menunggu jadwal koordinasi dengan DKK. Ia menjelaskan pelaksanaan tes tersebut rencananya pada tingkat desa atau kelurahan.

Suwarsono mengatakan penjadwalan rapid test petugas Pilkada Sragen sesuai kesepakatan bersama dan harus sinkron antara puskesmas dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pelantikan

“Kami sudah koordinasi dengan DKK tetapi hasil rapatnya segera kami kirim ke KPU. Rapid test itu sebelum pelantikan [KPPS] pada Senin (23/11/2020),” katanya.

Pengusaha-Buruh Beda Sikap, Pembahasan UMK Sukoharjo 2021 Deadlock

Suwarsono mengatakan jika dalam rapid test ternyata ada yang reaktif, petugas bersangkutan akan langsung menjalani swab test. Bila ada yang positif terpapar Covid-19, lanjutnya, petugas itu harus karantina mandiri selama dua pekan dan masih cukup sebelum hari H pemungutan suara.

“KPPS itu kebanyakan dari kalangan swasta dan lulusan SMA. Ada juga yang dari pegawai negeri sipil. Kami nanti akan petakan sesuai dengan umur dan latar belakangnya. Kami masih menunggu data konkret tentang KPPS ini,” katanya.

H-1 Debat Pilkada Solo: Begini Situasi Dan Persiapan Venue Di Hotel Sunan

Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan sosialisasi rapid test bagi petugas penyelenggara Pilkada sudah ia sampaikan kepada PPK dan kemudian berlanjut ke panitia pemungutan suara (PPS) dan KPPS. Ia berpendapat sosialisasi rapid test saat ini tentu sudah sampai ke KPPS.

“Rencananya pada 8 Nobember mendatang, para KPPS yang lolos seleksi akan menerima SK pengangkatan. Status mereka ini sudah menjadi KPPS. Tugas-tugasnya sama dengan pemilu sebelumnya. Untuk latar belakang anggota KPPS itu belum terdeteksi keseluruhan. Yang jelas ada eks komisioner KPU Sragen yang jadi KPPS,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya