SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANDUNG — Bos Lippo Grup, James Riady, kembali disebut dalam babak baru sidang kasus suap proyek Meikarta. Kali ini James disebut dalam dakwaan untuk terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan empat terdakwa lainnya.

Sebelumnya, nama James juga disebut dalam dakwaan untuk Billy Sindoro Cs dalam sidang berbeda namun dalam kasus yang sama. Eks Bupati Bekasi tersebut menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama empat terdakwa lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga terdakwa lainnya yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Jaksa menyebutkan James pernah bertemu dengan Neneng Hasanah Yasin di rumah Neneng. Menurut jaksa, pertemuan James dengan mantan Bupati Bekasi tersebut terkait permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) terkait proyek Meikarta.

“Pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta,” kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/2019).

Pertemuan tersebut menurut jaksa dilakukan bersama terdakwa Billy Sindoro dan Toto Bartolomeus pada Januari 2018 lalu. Setelah itu, pada Mei 2018, Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement. “Permohonan tersebut dimasukkan melalui Bidang Tata Ruang dan Bangunan,” ucap jaksa.

James Riady pun sebelumnya pernah hadir dalam persidangan untuk terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen, dan Fitradjadja Purnama dengan kasus yang sama.

James Riady dalam persidangan mengaku memang pernah bertemu dengan Neneng Hasanah Yasin bersama Billy Sindoro dan Toto Bartolomeus. Namun dia mengklaim pertemuan itu bukan dalam rangka membicarakan proyek Meikarta, melainkan hanya untuk menjenguk Bupati Neneng yang baru saja melahirkan.

Selain James Riady, jaksa juga menyebut Lippo Cikarang sebagai korporasi dalam pusaran suap terkait perizinan proyek Meikartam Lippo Cikarang disebut menggunakan anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama, dalam penyediaan dana suap kepada para terdakwa.

“[suap diberikan] agar para terdakwa [Neneng cs] memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta,” ucap jaksa KPK.

Jaksa menyebut total uang suap untuk Neneng cs sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD270.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya