SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjambret bersepeda motor (baysidejournal.com)

Solopos.com, KLATEN -- Polsek Karanganom, Klaten, membekuk seorang kondektur bus jurusan Surabaya-Jogja, Syukri Noviansyah, 32, di Sidoarjo, Jatim, Senin (5/4/2021). Warga Jember itu diduga menjadi pelaku penjambretan di Karanganom.

Korbannya ada dua ibu-ibu, yakni DA, 34, warga Jatinom, Klaten dan ES, 40, warga Karanganom.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Syukri dijebloskan ke sel tahanan karena diduga menjambret barang berharga milik kedua korban saat mengendarai sepeda motor di Jl. Jatinom-Penggung, tepatnya di Desa Padas, Kecamatan Karanganom, pertengahan Maret 2021 dan awal April 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Syukri kali pertama menjambret DA di Jl. Jatinom-Penggung, Jumat (19/3/2021) pukul 16.30 WIB. Selanjutnya, Syukri kembali melakukan aksinya di lokasi yang sama, Jumat (2/4/2021). Kali ini korbannya adalah ES.

Baca Juga: Ekspedisi KRL Solo-Jogja : KRL Gairahkan Wisata dan Buka Pintu Bisnis Baru Kawasan Delanggu

Syukri mengincar barang berharga yang ditaruh di dashboard sepeda motor jenis matik. Biasanya dompet atau pun ponsel.

Setelah ditangkap polisi, belakangan diketahui Syukri ternyata seorang residivis kasus penjambretan di Boyolali pada 2013. Setelah keluar dari penjara, Syukri kembali menjambret di delapan lokasi. Yakni Karanganom (dua kali), Jatinom (empat kali), kawasan perkotaan klaten (satu kali).

Beraksi Sendirian

"Saat beraksi, tersangka ini mengamati pengguna jalan. Sasarannya, pengguna jalan yang melintas di depan pelaku. Di mana, pengendara sepeda motor itu meletakkan barang berharga di dashboard sepeda motornya. Selanjutnya, dia membuntuti korban dan dipepet di lokasi yang sepi sebelum menjambret barang berharga korban," kata Kapolsek Karanganom, Iptu Panut Haryono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Malangjiwan Klaten akan Kembangkan Prototipe Gula Cair

Penangkapan Syukri berawal dari laporan para korban. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai Syukri pelakunya.

"Kami berhasil menangkap tersangka di indekosnya di Sidoarjo, Jatim. Saat ditangkap itu, dia sedang tidur sehingga tak ada perlawanan. Tersangka memang orang sana [Sidoarjo]. Yang bersangkutan punya istri di Karangnongko, Klaten. Sehari-harinya bekerja sebagai kondektur bus. Ia beraksi sendirian," ujar Panut.

Tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya