SOLOPOS.COM - Pelaku jambret Dalino (tengah) diperiksa petugas Polsek Kartasura, Sabtu (22/12/2012). (Trianto Hery Suryono)

Pelaku jambret Dalino (tengah) diperiksa petugas Polsek Kartasura, Sabtu (22/12/2012). (Trianto Hery Suryono)

SUKOHARJO —Sial bagi Dalino, 33, Sabtu (22/12/2012). Pelaku penjembretan warga Papringan, Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo itu sudah tidak menikmati hasil kejahatan namun muka memar diamuk massa dan masuk bui. Tersangka dihajar massa di lokasi kejadian penjambretan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu, pelaku menjambret dompet milik Wasinem, 34, seorang buruh warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Korban saat itu berjalan kaki usai berbelanja di Pasar Kleco, Solo.

Sesampai di depan Warnet Blangkon, Kampung Gulon RT 002/RW 004, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, korban dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Korban sontak kaget dan berteriak-teriak. Teriakan korban didengar oleh warga yang sudah beraktivitas pagi itu. Saksi Daviut Andi, warga Jajar, Laweyan, Solo dan Suwanto, warga Sidowayah, Makamhaji, Sukoharjo pun melakukan penghadangan. Korban kepada penyidik bercerita dirinya berjalan kaki pulang ke rumah.

“Pelaku mepet di sisi kiri dan mengambil dompet terus lari ke selatan. Saya berteriak-teriak jambret. Warga melakukan penghadangan, pelaku ditangkap,” ujar Wasinem.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari ditemui Solopos.com seusai menghadiri acara khitanan massal di Polres menyatakan, penyidik masih memeriksa tersangka.
Ditambahkan oleh Kapolsek Kartasura, AKP Kemas Indra Nata Negara, tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Polsek.

“Awal penyidikan, tersangka mengaku melakukan aksi di 10 tempat. Keterangan tersangka dijadikan dasar penyidik untuk mengembangkan penyidikan. Termasuk kemungkinan menjambret korban mahasiswa UNS yang meninggal kemarin.”

Barang bukti berupa sepeda motor supra bernopol AD 3431 AT, dompet warna ungu milik korban dan uang senilai Rp3.000.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Ada informasi, pelaku juga menabrak warga saat dihadang. Korban lakalantas dikabarkan patah tulang.”

Kapolsek menyatakan, tersangka mengaku melakukan aksi jambret di Solo seperti di wilayah Singosaren, Gemblegan dan dua tempat yang lain. Karenanya, tegasnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim reskrim Polresta Solo. Tersangka Dalino mengaku sudah 10 kali menjambret.

“Uang hasil menjambret untuk makan. Lokasi menjambret di Sukoharjo dan Solo.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya