Solo (Espos)--Aparat kepolisian membekuk residivis asal Purwodiningratan, Heri Kristanto alias Jotil, 25, Kamis (18/11) petang.
Pengangguran yang sudah dua kali keluar masuk penjara itu terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Laweyan, lantaran menjambret di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Solo sejak dua bulan terakhir.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Kapolsek Laweyan, AKP Subagyo didampingi Kanitreskrim, AKP Sunarto mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana selama menjalankan aksinya, tersangka tidak segan-segan melukai korbannya.
Pasalnya, selama menjambret bersama temannya berinisial H seringkali mengancam calon korbannya dengan menggunakan celurit. Peran Heri Kristanto sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan temannya H bertugas sebagai eksekutor.
“Tiga TKP itu berada di Purwosari, Ring-Road Mojosongo dan Karangasem. Untuk di Ring-Road Mojosongo, dilakukan sepekan terakhir. Pada waktu itu korbannya sempat terjatuh dari sepeda motor dan harus dirawat di rumah sakit,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/11).
pso