SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aksi penjambretan berlangsung di kompleks tugu lilin, Pajang, Laweyan, Jumat (9/4) pukul 03.30 WIB. Terbongkarnya kasus tersebut akibat keberanian korban yang menguntit tersangka hingga ke ruas jalan menuju daerah Baki, Sukoharjo.

Informasi yang dihimpun Espos, korban yang berinisial Pr, 37, warga Klaten diketahui sedang pulang ke rumah dari aktivitas kerjanya di daerah Purwosari, Solo. Seperti biasa, korban saat itu pulang dari aktivitas kerjanya bersama seorang temannya dini hari. Di persimpangan jalan, korban berpisah dengan seorang temannya.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Pada saat itulah, tepat di kompleks tugu lilin Pajang, saat korban mengendari sepeda motor Spin ber-Nopol AD 4878 DJ, tas yang dibawa korban berisi uang senilai Rp 300.000, surat-surat penting, dan Hand Phone (HP) ditarik kedua pelaku tak dikenal. Merasa tak terima dengan tindakan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri menguntit pelaku.
Tepat ditengah ruas jalan menuju ke Baki, akhirnya pelaku menghentikan sepeda motornya dan menghampiri korban. Saat itu, pelaku yang berjumlah dua orang sempat memukul dan menendang korban sebelum akhirnya mengancam akan membunuh jika berbuat macam-macam.
Sedianya, uang hasil penjambretan itu akan digunakan pelaku untuk membayar utang senilai Rp 100.000.

“Sampai sekarang kepala saya masih pusing akibat pukulan itu. Sebenarnya, saat itu saya hanya ingin surat-surat penting didompet dikembalikan. Tapi, justru saya dilukai. Untungnya, saat itu saya sempat mencatat Nopol kendaraan kedua pelaku, yakni Suzuki Smash AD 6593 MK,” ujar korban yang meminta namanya disamarkan saat wartawan menemui di Laweyan, Jumat (9/4).

Dia mengatakan, setelah tidak berhasil meminta surat-surat penting di dalam tasnya, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan. Saat melaporkan, korban juga menyerahkan Nopol sepeda motor para pelaku.

“Barangkali saja dengan Nopol itu pelaku dapat ditangkap. Tapi, pada akhirnya saya tidak mendapati surat-surat penting, karena sudah dibuang pelaku ke sungai,” kata dia.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Ipda Harno mewakili Kapolsek Laweyan, AKP Sukidi dan Kapoltabes Solo, Kombes Pol Joko Irwanto adanya laporan korban dinilai memudahkan polisi dalam melakukan penangkapan pelaku.

Sesaat setelah melakukan koordinasi dengan Samsat, polisi berhasil menemukan pemilik sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Dari sana, kami mengetahui pemilik sepeda motor adalah Danang. Dari sini, diketahui pada saat jam tersebut, sepedanya dipinjam Adi Cahyanto, 25, warga Grogol, Sukoharjo. Hasil pemeriksaan, ternyata benar pelaku penjambretan itu adalah dia dan seorang temannya berinisial Om,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Laweyan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya