JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto
JAMBRET--Tersangka kasus penjambretan Heri Kristanto alias Gothil diamankan di Mapolsek Laweyan, Solo, Jumat (19/11). Sejumlah barang bukti berupa celurit, kartu CDMA milik korban dan sepeda motor yang menjadi sarana penjambretan turut disita dari tangan tersangka.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda