Haji
Rabu, 12 Oktober 2011 - 13:12 WIB

Jamaah haji dikenakan fee untuk Kerajaan Arab Saudi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Malang (Solopos.com)– Dalam penyelenggaraan ibadah haji ke tanah suci, para calon jamaah haji dikenakan membayar fee yang dikhususkan bagi Kerajaan Arab Saudi, nilai fee itu diambil dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 31.450.000 atau US$ 3.614 dengan nilai US$ 1 sebesar Rp 8.770 untuk Tahun 2011 ini.

“Iya ada fee untuk Kerajaan Arab Saudi yang dikenakan bagi masing-masing jamaah haji,” kata Mukari di kantornya Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, Rabu (12/10/2011).

Advertisement

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama Kabupaten Malang ini mengungkapkan, pada Tahun 2009 dan 2010 nilai fee yang dikenakan bagi jamaah haji sebesar Rp 2,4 juta atau US$ 276.

“Fee tahun kemarin Rp 2,4 juta untuk semua jamaah haji asal Indonesia,” ungkap dia.

Ia mengaku, nilai fee untuk perjalanan ibadah haji tahun ini belum diketahui besarnya, biasanya pemotongan fee dilakukan setelah seluruh jamaah melaksanakan ibadah di Arab Saudi.

Advertisement

“Tahun ini belum tahu, biasanya saat pelaksanaan ibadah dilakukan pemotongan,” aku dia.

Dirinya menegaskan, jika penetapan fee bagi jamaah haji ini telah
disetujui oleh DPR yang ikut dalam biaya perjalanan ibadah haji.

“Biaya itu telah disetujui DPR,” tegas dia.

Advertisement

Ia menambahkan, selain fee untuk Kerajaan Arab Saudi, jamaah haji juga dikenakan biaya perjalanan selama berada di tanah suci, untuk Tahun 2009 biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 8,3 juta, sedangkan Tahun 2010 lebih kecil yakni senilai Rp 8 juta.

“Biaya perjalanan tahun kemarin jauh lebih kecil dari Tahun 2009 sebesar Rp 8 juta. Tapi tahun ini belum kita ketahui,” imbuhnya. dtc

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif