SOLOPOS.COM - Warga menyaksikan bekas gudang CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang disegel polisi di Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, Rabu (12/8/2020). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Sejumlah harta benda milik Sugiyono, bos investasi bodong semut rangrang Sragen, disita sebagai barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan ribuan orang.

Sesuai aturan, harta benda itu menjadi barang rampasan negara. Informasi yang dihimpun Solopos.com, setidaknya terdapat 162 barang bukti dari hasil kejahatan mantan Sekdes Taraman ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 133 barang bukti itu meliputi sejumlah stoples sarang semut rangrang, sertifikat paket kemitraan ternak rangrang. Kemudian buku tabungan mitra, surat izin usaha, surat izin gangguan, rekening koran, 10 unit ponsel, dan lain-lain.

Baca Juga: Harta Bos Investasi Semut Rangrang Sragen Dirampas Negara, Korban Dapat Apa?

Ekspedisi Mudik 2024

Terdapat sejumlah harta kekayaan dari bos investasi semut rangrang itu yang menjadi harta rampasan dari negara. Harta kekayaan itu merupakan hasil dari praktik pencucian uang dan diperoleh dari kejahatan.

Harta kekayaan yang dirampas negara itu meliputi satu tas slempang warna hitam, satu jam tangan merek rhythm diamond. Kemudian satu ponsel merk Samsung J, satu dompet kecil warna hitam.

Lalu empat sertifikat tanah masing-masing seluas 639 m2 di Desa Taraman, 1.735 m2 di Desa Mojorejo, Karangmalang. Tanah seluas 480 m2 di Desa Sidoharjo dan 545 m2 di Desa Taraman.

Baca Juga: Sepak Terjang Sugiyono, Dari Sekdes Jadi Terdakwa Penipuan Investasi Semut Rangrang Di Sragen

Melunasi 3 Truk

Ada pula printer, dua laptop Asus, satu mobil Honda Jazz AD 455 NE, Daihatsu Gran Max B 9636 GAD. Kemudian Nissan Evalia AD 9031 QN, tiga unit truk Mitsubishi Colt Diesel masing-masing AD 1466 HN, AD 1621 EN dan AD 1463 HN.

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP jo Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti hasil pencucian uang dari kejahatan tersebut dirampas untuk negara. "Sebagian diberikan kepada perusahaan leasing,” terang JPU kasus tersebut, Wahyu Saputro, kepada Solopos.com, Minggu (25/4/2021).

Harta kekayaan bos investasi semut rangrang Sragen yang diserahkan kepada perusahaan leasing untuk melunasi tiga truk Mitsubishi Colt Diesel. Masing-masing dengan pelat nomor AD 1465 HN, AD 1467 HN dan AD 1464 HN.

Baca Juga: Ribuan Mitra Investasi Semut Rangrang Sragen Terancam Gigit Jari, Uang Tak Bisa Kembali

Sebelumnya dalam sidang 14 April 2021 di Pengadilan Negeri Sragen, Sugiyono dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sugiyono merupakan owner CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bidang peternakan semut rangrang.

Sistem Kemitraan

Ia menjalankan bisnisnya dengan sistem kemitraan investasi. Ribuan orang yang tertarik menginvestasikan uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Pada pertengahan 2019, Sugiyono menutup usahanya itu secara sepihak. Hal itu membuat para mitra panik dan melaporkan Sugiyono ke polisi. Dalam kasus ini, dari ribuan mitra hanya 90 orang yang melapor ke polisi dengan total kerugian hingga Rp9,9 miliar.

Baca Juga: Bos Investasi Bodong Semut Rangrang Sragen Dituntut 10 Tahun Penjara

Meski kasus ini sudah dibawa ke ranah hukum, para kobran hampir pasti tidak akan mendapatkan kembali uang investasi mereka. “Ini pidana penipuan dan TPPU [tindak pidana pencucian uang]. Dalam UU, [terdakwa] tidak dibebani seperti itu [pengembalian kerugian uang kepada korban]. Berbeda dengan korupsi atau perkara perdata,” ujar Wahyu Saputro, Jumat (23/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya