SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menemukan toko modern di Carikan nekat buka hingga pukul 21.00 WIB, Senin (11/1/2021). (Istimewa-Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo belum berencana merevisi regulasi yang mengatur tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM termasuk pembatasan jam operasional usaha kuliner. Aktivitas usaha kuliner seperti restoran, warung makan dan warung hik tetap dilarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, saat berbincang dengan Solopos.com di Menara Wijaya, Selasa (12/1/2021). Menurut Budi, pembatasan jam operasional tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Belum ada revisi regulasi, masih mengacu pada SE Bupati Sukoharjo. Kami sudah menyosialisasikan kepada pelaku usaha dan bisnis sebelum penerapan PPKM,” kata dia, Selasa.

Protokol Isolasi Mandiri di Rumah

Ekspedisi Mudik 2024

Aturan PPKM Sukoharjo itu memuat beragam aktivitas usaha dan bisnis agar tak terjadi kerumunan massa untuk menghambat laju persebaran pandemi Covid-19.

Dalam regulasi itu disebutkan layanan makan di tempat di restoran, rumah makan, warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan tak boleh lebih dari 50 orang. Sementara layanan take away atau bungkus tetap diperbolehkan.

Terungkap! TKW Sragen yang Jasadnya Telantar Ternyata 10 Tahun Tinggal di Malaysia

Sementara jam operasional restoran, warung makan, rumah makan, PKL, toko modern, kelontong, grosir dan mal dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB selama PPKM diberlakukan di Sukoharjo.

“Saya memahami kondisi yang dirasakan para pelaku usaha. Namun, mereka juga harus memprioritaskan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Saya berharap penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mampu menekan kasus Covid-19 dan angka kematian pasien positif atau mortality rate,” ujar dia.

Budi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sukoharjo telah menyosialisasikan kebijakan penerapan PPKM pada akhir pekan lalu. Mereka berkeliling ke 12 kecamatan dan bertemu langsung dengan unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam), tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dikenal Pasar Priyayi, Ini Sejarah Pasar Gede Solo yang Hari Ini Berusia 91 Tahun

Protes PKL

Sebelumnya, kebijakan pembatasan jam operasional bagi para pelaku usaha kuliner pada hari pertama PPKM menuai protes dari para pedagang. Aksi protes itu disampaikan seorang pedagang siomay, Abel yang menggelar lapak di City Walk di pinggir Jalan Jenderal Sudirman. Video protes yang disampaikan Abel ihwal pembatasan jam operasional usaha kuliner viral di berbagai platform media sosial (medsos).

Dalam video tersebut, Abel membacakan sejumlah poin revisi surat edaran Walikota Solo yang memperbolehkan pelaku usaha berjualan menyesuaikan jam operasional masing-masing. Menurut Abel, Bupati Sukoharjo selaku pemangku kebijakan harus arif dan bijak dalam mengambil keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Viral Pedagang Sukoharjo Protes Jam Malam PPKM, Bandingkan Sama Solo

“Intruksi Mendagri No 1/2021 hanya mengatur tentang pembatasan jam operasional khusus mal atau pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB. Tidak ada batasan jam operasional untuk warung makan, restoran atau PKL. Saya minta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha,” kata Abel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya