SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali mengubah jam masuk dan pulang kerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan kebijakan baru ini, PNS akan masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Sedangkan Jumat tidak berubah yakni masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut dilakukan guna mengurangi kemacetan dari dampak proyek penataan koridor Jl. Jendral Sudirman. Sebelumnya, Pemkot sudah mengundurkan jam kerja ASN pada Maret 2018 lalu dengan alasan mengurangi kemacetan saat pembangunan jalan layang Manahan.

Saat itu, jam masuk kerja yang sebelumnya pukul 07.00 WIB dimundurkan menjadi pukul 07.30 WIB. Kabag Humas dan Protokol Setda Solo, Heru Purwoko, mengatakan kebijakan itu berlaku per 1 Februari 2019.

“Jam kerja ASN pada Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB, sedangkan pada Jumat tetap sama, mulai jam 07.30 WIB sampai 16.30 WIB. Kebijakan ini telah melalui berbagai pertimbangan,” kata dia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (31/1/2019).

Dalam Surat Edaran No.800/282 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Untara, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dengan lima hari kerja, jam kerja yang berlaku pada Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan Jumat pukul 07.30 WIB-11.00 WIB.

Sedangkan OPD enam hari kerja pada Senin-Kamis pada pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 WIB-13.30 WIB. “Jam kerja efektif tetap 37,5 jam per pekan,” tulis surat edaran itu.

Selama penyesuaian jam kerja, OPD yang berkantor di Kompleks Balai Kota diminta menggelar apel di kantor masing-masing karena apel bersama ditiadakan. Sedangkan upacara bendera setiap Senin, upacara bendera, upacara tanggal 17, dan upacara hari besar di Balai Kota tetap diadakan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan dengan terbitnya surat edaran itu pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN yang terlambat tetap berlaku.

“Kalau berangkat dan absen pukul 07.35 WIB ya tidak apa-apa, tapi kalau lebih dari itu tentu dipotong. Begitu pula saat pulang,” kata dia kepada wartawan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK), Purwanti, mengatakan kendati jam kerja ASN dimundurkan, jam pelayanan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas tetap pada aturan lama, seperti biasa yakni mulai pukul 07.30 WIB.

“Nanti kami mohon izin dispensasi, tetap menggunakan jam kerja lama karena kalau pukul 08.00 WIB itu akan dikomplain pasien,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya