Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja berkomitmen tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, seperti memberikan pelayanan pada jam istirahat.
“Menunggu adalah hal yang tidak menyenangkan. Untuk instansi-instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diminta bisa mengatur jam istirahat pegawai, agar selalu ada pegawai yang memberikan pelayanan,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Jogja, Kris Sardjono Sutedjo, Rabu (18/6/2014).
Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler
Pengaturan jam istirahat tersebut, menurut dia dilakukan berdasarkan keputusan dari tiap-tiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Jogja segera menyusun perubahan jam kerja pegawai negeri sipil selama Ramadan, setelah menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Berdasarkan edaran dari kementerian, ada pengurangan jam kerja selama lima jam per pekan,” katanya.
Sedangkan mengenai sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan jam kerja itu, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Surat edaran mengenai jam kerja selama bulan puasa ini akan diedarkan ke seluruh instansi satu pekan sebelum Ramadhan, atau paling lambat tiga hari sebelum bulan puasa,” katanya.
Walikota Jogja Haryadi Suyuti meminta seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kota ini tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat selama bulan puasa.
“Kinerja tetap harus sama dengan sebelum Ramadhan, karena kerja adalah bagian dari ibadah,” katanya.