SOLOPOS.COM - Pengunjung berjalan saat mengunjungi pusat perbelanjaan modern Solo Paragon Lifestyle Mall, Solo, Rabu (1/12/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Meski mengencangkan sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo justru menambah jam buka mal dan pusat perbelanjaan pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penambahan jam buka mal itu bertepatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Jika biasanya jam buka mal mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, saat momen itu mal boleh buka mulai pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan perpanjangan jam operasional itu agar pengunjung tak berkerumun di jam-jam tertentu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Waduh! Rumput Stadion Manahan Solo Berlubang di Sejumlah Bagian

“Ya, harapannya biar tidak berkerumun. Waktu buka lebih panjang. Kalau diperpendek malah khawatirnya bikin kerumunan,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Meski jam buka ditambah, Ahyani memastikan tak boleh ada event khusus selama libur Nataru di mal Solo. Ia sudah meminta pengelola mal membatalkan agenda khusus perayaan dua hari libur nasional itu.

Baca Juga: Tol Trans Jawa Bikin Orang Singgah di Solo? Ini Penjelasan Gibran

Ia kemudian meminta warga tak bepergian keluar kota. Sejumlah destinasi wisata kota tetap dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung. Terutama aparatur sipil negara (ASN) yang diharapkan tak mengambil cuti selama momen tersebut.

“Ya, kami tidak menutup tempat wisata, pertimbangannya kan memang ada pembatasan tapi tetap ada ruang berkegiatan. Tapi intinya tetap di dalam Solo, tidak ke mana-mana. Mungkin untuk warga Soloraya tetap diperbolehkan karena kan aglomerasi atau regional,” katanya.

Baca Juga: Ada Penunggunya, Tak Semua Orang Bisa Masuk Lorong Bawah Tanah Solo

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan aturan PPKM Level 3 bakal lebih didetailkan menjelang pelaksanaan. Poin-poin aturan itu memang disampaikan pada Surat Edaran (SE) yang terbit Selasa (30/11/2021) agar masyarakat bersiap.

SE terbaru soal PPKM Level 3 bakal terbit dua pekan lagi. Isinya bakal menjadi turunan Instruksi Menteri Dalam Negeri. “Yang penting warga sudah tahu gambarannya seperti apa,” ungkap Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya