Semarang
Senin, 11 November 2019 - 10:50 WIB

Jalur Tol Laut Jadi Modus Baru Distribusi Rokok Ilegal

Hafiyyan  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal sitaan. (Antara-Ari Bowo Sucipto)

Solopos.com, SEMARANG — Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan modus baru dalam distribusi rokok ilegal. Pelaku penyelundupan rokok ilegal kini memanfaatkan fasilitas jalur tol laut untuk mengirimkan barang.

Dengan tol laut itu para penyelundup mengirim rokok ilegal ke Sumatra dengan biaya lebih murah. Biaya penyelundupan rokok ilegal lewat jalur laut itu lebih murah ketimbang disembunyikan dalam truk yang mengangkut mebel sebagaimana mereka lakukan selama ini.

Advertisement

Modus baru itu terungkap dalam penyitaan rokok ilegal senilai Rp543,4 juta di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Penindakan dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY bersama Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jateng-DIY Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan kronologi penyergapan dimulai dari informasi masyarakat akan ada kendaraan dari Jepara yang membawa rokok diduga ilegal dengan tujuan Pulau Sumatra.

Advertisement

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jateng-DIY Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan kronologi penyergapan dimulai dari informasi masyarakat akan ada kendaraan dari Jepara yang membawa rokok diduga ilegal dengan tujuan Pulau Sumatra.

“Informasi kami analisis dan kembangkan. Kami segera berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Emas dan KPPBC Semarang serta Pomdam IV Diponegoro membentuk tim gabungan,” tuturnya dalam siaran resmi yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang digunakan terbilang baru karena pelaku menggunakan jalur tol laut, langsung dari Semarang ke Sumatra. Alasannya ialah ongkos distribusi yang lebih murah.

Advertisement

Setelah truk diperiksa, terdapat 32 koli dus berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan merk S3, Super BROwsing Mild,  dan BRAVO. Rokok tersebut pada bungkusnya dilekati dengan kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai.

Volume rokok ilegal yang diselundupkan tersebut mencapai 760.000 batang dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp358,77 juta. Nilai barang haram itu secara total adalah Rp543,4 juta.

Secara terperinci, rokok ilegal yang menggunakan merk S3 berjumlah 424.000 batang, Super BROwsing Mild 324.000 batang, dan BRAVO 12.000 batang. Seluruh barang temuan itu diamankan di Kanwil DJBC Jateng DIY.

Advertisement

Sopir dan kernet berinisial NS dan MC yang tertangkap dalam razia itu kini diamankan petugas untuk menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman informasi. Diharapkan aparat mengetahui pemilik barang haram tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif