SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalur lintas pantai selatan (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO—Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, mulai 1 September 2014 akan menindak kendaraan berat yang melanggar jam operasi di jalur Wangon-Ajibarang-Bumiayu-Tegal sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.4156/AJ.401/DRJD/2014.

“Hingga saat ini, kami bersama Dinhubkominfo [Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika] Banyumas belum melakukan penindakan terhadap kendaraan berat dengan sumbu lebih dari dua. Penindakan bakan dilaksanakan mulai 1 September,” kata Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas Inspektur Polisi Satu, Agustinus Kriswidiantoro, seperti dikutip Antara, Kamis (28/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya telah mulai melarang kendaraan dengan sumbu lebih dari dua melintas di jalur Wangon-Ajibarang-Bumiayu-Tegal pada pukul 05.00-21.00 WIB.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan surat sosialisasi peraturan Dirjen Perhubungan Darat tersebut kepada kendaraan berat yang melintas di jalur selatan dan hendak menuju jalur pantai utara (pantura) Jateng melalui ruas Wangon-Ajibarang-Bumiayu-Tegal.

Dalam hal ini, kendaraan di jalur selatan Jateng yang datang dari arah timur (Jogja) maupun barat (Bandung) yang hendak belok ke utara menuju Tegal dihentikan petugas di perempatan Wangon,  Banyumas.

Lebih lanjut, Agustinus mengakui jika masih ada kendaraan berat yang datang dari arah utara atau Brebes dan Tegal pada siang hari.

“Kami tidak tahu pasti, mengapa masih ada kendaraan berat yang melintas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya