SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Jajaran kepolisian Satlantas Polres Boyolali diminta tegas menindak pengemudi angkutan umum yang jumlah penumpangnya melebihi kapasitas muatan. Selain itu, aparat juga diminta mengatur ketertiban lalu lintas di jalan depan sekolah-sekolah yang berlokasi di jalur jalan raya Boyolali, khususnya pada jam-jam rawan.

Hal tersebut mengemuka saat jajaran polisi Satlantas Polres Boyolali mengadakan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada sejumlah pengemudi angkutan umum, pengemudi ojek dan kusir andong di Subterminal Bangak Banyudono, Boyolali, Senin (16/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa kritikan dari pengemudi ojek antara lain mengenai pengaturan jalur di Jalan Raya Kartasura-Boyolali, tepatnya di jalur lambat Banyudono. Jalur tersebut selama ini dinilai sebagai salah satu jalur rawan terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) lantaran sangat sempit. Sementara jalur itu merupakan jalur padat kendaraan, termasuk untuk jalur armada ojek.

“Jalur itu seharusnya bisa dipisah karena selama ini masih terlalu sempit,” ungkap salah satu pengemudi ojek, Sugeng Widodo.
Ditemui wartawan di sela-sela kegiatan, Senin, Wakapolres Boyolali, Kompol Heri Sulistya mengemukakan sosialisasi tersebut dilakukan jajarannya sebagai bentuk komunikasi antara aparat dengan masyarakat, sekaligus untuk menanamkan kesadaran dalam berlalu lintas.

“Kami juga meminta para pengemudi angkutan umum, pengemudi ojek maupun kusir andong tersebut untuk memberi masukan atau kritik yang akan segera kami tindaklanjuti,” ungkap Wakapolres.
sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya