SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pemprov DIY akhirnya menutup Jalur Trans Jogja rute Giwangan-Kridosono (Jalur IV) menyusul ditemukannya sejumlah dugaan pelanggaran aturan dalam pengoperasian bus oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD akhir September lalu.

Plt Sekda DIY Ichsanuri kepada wartawan, Kamis (20/10) mengungkapkan, penutupan dilakukan awal Oktober lalu setelah Pansus mengeluarkan rekomendasi terkait bus Trans Jogja pada sidang paripurna 26 September. “Saya lupa tanggal persisnya berapa awal Oktober, tapi ya setelah ada rapur itu,” ungkapnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penutupan yang dilakukan Dinas Perhubungan DIY itu menurutnya tanpa ada surat resmi, lantaran Jalur IV tersebut juga dioperasikan oleh PT. JTT (Jogja Tugu Trans) sebelum ada nota kesepahaman atau kontrak. Pemprov, menurut dia, sadar bahwa pembukaan jalur tersebut bermasalah karena tak disertai perjanjian kerjasama. “Dinas ya mengerti, enggak ada kontrak kok digunakan. Nggak ada surat resmi untuk menutup, kontraknya saja nggak ada kok,” tutur Ichsanuri.

Ekspedisi Mudik 2024

Dinas Perhubungan sebelumnya mengakui telah menyetujui penggunaan Jalur IV oleh PT. JTT meski belum ada perjanjian kerja sama. Pansus menilai kebijakan tersebut menyalahi aturan karena kerja sama antara Pemprov dan PT. JTT yang ada saat ini hanya menyepakati penggunaan Jalur I, II dan III.

Terpisah, bekas anggota Pansus JTT Arif Rahman Hakim mengakui sejauh ini lembaganya belum pernah diajak bicara oleh eksekutif mengenai temuan Tim Evaluasi Trans Jogja tersebut. Namun ia berharap, tim dapat bekerja maksimal dan menjalankan apa yang telah direkomendasikan Pansus. “Sampai sekarang belum ada pembicaraan dengan DPRD,” tuturnya singkat.

Diberitakan sebelumnya terdapat sejumlah temuan oleh Pansus DPRD yang menangani masalah PT. JTT. Diantaranya penitipan 20 bus hibah pusat ke provinsi dititipkan di JTT tanpa disertai surat menyurat sehingga menyulitkan pengawasan, penggunaan jalur IV (trayek Giwangan-Kridosono) yang ternyata telah digunakan tanpa ada perjanjian kerjasama (MOU) serta pengoperasian 20 bus yang tak dilengkapi surat hibah, menggantikan 54 bus yang ada saat ini bila mengalami kerusakan dengan cara menggunakan plat kuning pada bus yang sudah ada saat ini

Selain itu, kerjasama antara Pemprov dengan PT. JTT tersebut juga dianggap tak menguntungkan DIY seperti yang mengemuka dalam temuan BPK. Tiap tahun Pemprov mengeluarkan anggaran puluhan miliar (tahun ini Rp27 miliar) ke JTT.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya