SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Rhecky Nellson Soplanit mulai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan pelanggaran tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Ferdy Sambo, Kamis (29/9/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhecky Nellson Soplanit mulai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan pelanggaran tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Ferdy Sambo.

AKBP Ridwan Soplanit bersama dua anggotanya yakni AKP Rifaizal Samual (mantan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan) dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan) adalah polisi yang kali pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka dianggap ikut dalam skenario rekayasa kematian Brigadir J yang dibuat Ferdy Sambo.

“Agenda Sidang KKEP hari ini AKBP RS (Ridwan Soplanit), dilaksanakan Kamis tanggal 29 September 2022 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Alasan Febri Diansyah Membela Putri Sambo: Tegakkan Keadilan

AKBP Ridwan Soplanit diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Wujud perbuatan (melanggar etik) tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Ramadhan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Seperti sidang-sidang etik sebelumnya, putusan sidang terhadap AKBP Ridwan Soplanit bakal diumumkan esok harinya.

Baca Juga: Febri Diansyah Bela Putri Sambo: Tak Salahkan yang Benar, Benarkan yang Salah

AKBP Ridwan Soplanit bersama AKP Rifaizal Samual dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dimutasi dari jabatan mereka ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 21 anggota Polri lainnya pada 22 Agustus lalu.

Mereka terlibat pelanggaran etik dalam kasus Sambogate yakni terlibat dalam skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sejak 25 Agustus hingga hari ini, tercatat ada 17 dari 35 orang anggota Polri terlibat pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas telah menjalani Sidang KKEP.

Baca Juga: Dihukum Demosi 4 Tahun Kasus Sambo, AKBP Raindra Melawan

Ketujuh belas anggota Polri tersebut dijatuhi sanksi beragam mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (dipecat), mutasi bersifat demosi selama satu tahun, dua tahun, tiga tahun hingga empat tahun, dan sanksi meminta maaf hingga wajib mengikuti pembinaan mental.

Saat ini tersisa 17 anggota Polri lainnya yang masih menunggu giliran untuk disidang etik, tiga di antaranya tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Nama-nama anggota Polri yang telah menjalani sidang etik adalah Ferdy Sambo (resmi dipecat), Kompol Chuck Putranto (PTDH tahap banding), Kompol Baiquni Wibowo (PTDH tahap banding), Kombes Pol. Agus Nur Patria (PTDH tahap banding), AKBP Jerry Raymond Siagian (PTDH tahap banding).

Baca Juga: Eks Jubir KPK Bela Putri Sambo, Deolipa: Gak Ada Kerjaan Ya Jadi Advokat

Kemudian AKP Dyah Candrawathi (demosi satu tahun), Bharada Sadam (demosi satu tahun), Briptu Frillyan Rosadi (demosi dua tahun), Briptu Firman Dwi Ardiyanto (demosi satu tahun), Ipda Arsyad Daiva Gunawan (demosi tiga tahun), Briptu Sigid Mukti Hanggono (demosi satu tahun), Iptu Januar Arifin (demosi dua tahun), AKP Idham Fadillah (demosi satu tahun), Iptu Hardista Pramana Tampubolon (demosi satu tahun), AKBP Raindra Ramadhan Syah (demosi empat tahun tahap banding) dan Kombes Pol. Murbani Budi Pitono (demosi satu tahun).

Satu-satunya pelanggar yang hanya dijatuhi sanksi meminta maaf yakni AKBP Pujiyarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya