SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Narapidana kasus suap pemilihan Deputi Gebernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Paskah Suzetta, bakal menghirup udara bebas setelah menjalani vonis 1 tahun 4 bulan. Ia segera meninggalkan Rutan Cipinang.

“Berdasarkan hitungan kami rencananya bebas hari ini. Tapi, saya belum konfirmasi lagi,” kata pengacara Paskah, Singap Panjaitan, saat dihubungi, Senin (31/10).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Singap, mantan Kepala Bappenas ini seharusnya bebas pada 30 Oktober 2011 kemarin.

“Karena tanggal 30 kemarin jatuh di hari Minggu, Beliau belum bisa dibebaskan karena petugas administrasi Rutan libur,” ujar Singap.

Singap tidak merinci korting tahanan yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM terhadap kliennya tersebut. “Yang pasti klien saya berlaku baik selama di tahanan,” ujarnya.

Pengadilan Tipikor memvonis Paskah 1 tahun 4 bulan penjara. Majelis Hakim yang dipimpin Suwedya menyatakan Paskah bersalah terkait korupsi pemilihan DGS BI 2004 lalu.

Selain diganjar penjara 16 bulan, Paskah juga harus membayar denda Rp50 juta dan bila tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya