SOLOPOS.COM - Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (2/10/2019)

Solopos.com, JAKARTA -- Sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa komedian asal Solo, Tri Retno Prayudati alias Nunung, dan suaminya, July Jan Sambiran, digelar hari ini, Rabu (6/11/2019).

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Iya tuntutan dari JPU [jaksa penuntut umum]," kata pengacara Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, saat dihubungi detikcom, Rabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Pihaknya berharap Nunung dan suaminya dituntut ringan dalam sidang tuntutan yang diagendakan siang ini.

"Keluarga meminta rehabilitasi. Sedangkan tuntutan hukum, hak dasar dari JPU tidak bisa diganggu gugat," kata Wijayono.

Nunung bersama suaminya Jan July didakwa terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Jaksa menyebut Nunung memesan sabu seberat 2 gram dari Hadi Muherianto pada 18 Juli 2019.

Saat ditangkap, Nunung mengaku sempat membuang 2 gram sabu itu ke toilet karena panik. Polisi menemukan barang bukti 0,36 gram sabu-sabu sisa pakai di kamar Nunung.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diberitakan sebelumnya, Nunung mengaku nekat mengonsumsi barang haram tersebut guna melancarkan pekerjaan.

Komedian asal Solo tersebut mengaku rutin minum obat untuk mengatasi depresi. Dia bahkan telah mengonsumsi obat tersebut selama lima tahun terakhir. Namun, dia juga mengonsumsi narkoba untuk urusan pekerjaan.

“Bukan untuk depresi [mengonsumsi narkoba]. Tapi karena untuk kerja. Saya minum obat sudah rutin lima tahun ini. Minum obat dari psikiater,” kata Nunung saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019), seperti dikabarkan Liputan 6.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya