SOLOPOS.COM - Tiga terdakwa pegawai Bank UOB seusai mengikuti sidang perdana dugaan kejahatan perbankan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (22/4/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Tiga pegawai Bank UOB Solo yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (22/4/2020) sore.

Tiga terdakwa kasus kejahatan perbankan itu yakni Natalia Go, Vincensius Hendry, dan Meliawati. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maling Gabah di Karanganyar Demi Sambung Hidup, Pemulung Sragen Makan Beras Curian Lauk Sambal

Hal itu mempertimbangan situasi wabah Covid-19 saat ini. Penasihat hukum terdakwa, Zainal Arifin, saat dijumpai wartawan, mengatakan keberatan dengan isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia keberatan dengan pasal yang didakwakan kepada tiga terdakwa kasus dugaan tanda tangan palsu Bank UOB Solo itu. Ia enggan menjelaskan secara terperinci poin-poin keberatannya. Namun ia menegaskan bakal mengungkap faktanya dalam persidangan.

Nekat Maling di Karanganyar Saat Pandemi Covid-19, Polisi: Tembak di Tempat

“Sidang selanjutnya kami menyerahkan isi keberatan dakwaan, kalau memang dibacakan kami akan membacakan. Secepatnya kami akan mengajukan permohonan pengalihan tahanan karena situasi rawan seperti ini. Hal ini sesuai anjuran Kemenkumham,” ujar Zainal.

Ancaman Hukuman

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto, mengonfirmasi tiga pegawai bank itu berstatus sebagai tahanan Kejari pada Selasa (14/4/2020). Hal itu setelah penyidik Polresta Surakarta melimpahkan berkas kasus tanda tangan palsu pegawai Bank UOB Solo tersebut.

Nekat Pulang, Pemudik Grogol Sukoharjo Wajib Karantina di Gedung Beralaskan Tikar

Cahyo menyebut tiga pegawai bank itu dijerat Pasal 49 ayat (2) jo Pasal 29 UU No 10/1998 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal delapan tahun penjara.

Sebagai informasi perkara itu terjadi pada 2016 lalu. Ketiga terdakwa diduga memberi kemudahan pengambilan dana di bank UOB sebanyak 18 kali yang dilakukan oleh Waseso.

37 Kontak Erat Pasien Positif Covid-19 Kalijambe dan Sragen Kota Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

Dana itu ditabung atas nama Waseso dan Roestina Cahyo Dewi. Waseso memalsukan tanda tangan Roestina untuk mengambil uang mencapai Rp21,5 miliar. Waseso telah menjalani hukuman pidana akibat pemalsuan tanda tangan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya