Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada RE atau E) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang perdana terhadap Bharada E dengan agenda pembacaan dakwaan.
PromosiPemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan
Bharada E berangkat dari Bareskrim sekitar pukul 08.00 dengan dikawal petugas tahanan PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Iring-iringan mobil yang membawa Bharada E menuju PN Jakarta Selatan adalah mobil Bareskrim Polri, mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacara Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.