SOLOPOS.COM - Warga binaan Rutan Solo digiring petugas setelah kedapatan mengonsumsi sabu-sabu yang diduga diselundupkan oknum petugas Rutan Kelas 1 A, Solo, Rabu (7/10/2020) malam. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Oknum Sipir Rutan Kelas 1A Solo berinisial F dibebastugaskan sementara atau skorsing seusai terlibat dalam kasus penyelendupan sabu-sabu ke dalam rutan, pekan lalu.

Skorsing itu berlangsung selama F menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan atas kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga, kepada wartawan, Senin (12/10/2020), menyampaikan telah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian terkait penetapan sipir itu sebagai tersangka.

Kabar Duka, Pemilik Perusahaan Jamu Gujati Sukoharjo Tutup Usia

Menurutnya, ia tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam perkara sipir terlibat penyelundupan sabu-sabu ke dalam Rutan Solo itu. Karenanya, F hanya mendapat sanksi skorsing sembari menunggu proses hukumnya selesai.

“Kalau nanti terbukti bersalah kami sampaikan kepada pimpinan untuk memberi petunjuk terkait sidang kode etiknya. Namun, sidang ini menunggu [proses hukum] inkracht dulu. Kami tetap menganut asas praduga tak bersalah meskipun yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Skorsing ini dari pimpinan Rutan Solo,” papar Urip.

Sidang Kode Etik

Ia menjelaskan jika selama proses peradilan, F terbukti tidak bersalah, bukan berarti sidang kode etik berhenti. F tetap akan mengikuti sidang kode etik oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Satpol PP Karanganyar Panggil 20 Pelaku Usaha Hajatan, Ada Apa?

Untuk mencegah penyelundupan sabu-sabu atau barang lainnya terulang kembali, Urip melarang petugas atau sipir Rutan Solo membawa barang apa pun ke dalam rutan.

Menurutnya, aturan itu bakal berlaku hingga suasana Rutan Solo kondusif. Ia akan mencabut kebijakan itu saat kepercayaan atau kredibilitas sipir Rutan Solo sudah kembali.

83 Orang Ditangkap Polisi Saat Aksi Damai Tolak UU Cipta Kerja Di Balai Kota Solo

Pada pemberitaan sebelumnya, petugas Rutan Solo membongkar penyalahgunaan narkoba oleh warga binaan, Rabu (7/10/2020). Dua warga binaan ketahuan mengonsumsi narkoba saat ada razia dan tes urine oleh petugas.

Hasil pemeriksaan terhadap dua warga binaan itu, mereka mendapat sabu-sabu itu dalam charger HP yang mereka selundupkan lewat sipir Rutan Solo berinisial F. Sipir tersebut saat ini sudah berstatus tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya