SOLOPOS.COM - Ilustrasi menonton video mesum. (Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, sengaja menyebarkan video porno melalui status Whatsapp (WA). Pada sisi lain, dakwaan JPU mengungkap video mesum Sunarto dengan teman perempuannya yang utuh berdurasi lebih kurang tiga menit.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (4/2/2020). Majelis hakim yang menyidangkan terdiri atas M. Istiadi sebagai ketua, Ni Kadek Ayu Ismadewi, dan Tavia keduanya anggota. Sidang berlangsung tertutup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Video Mesumnya Tersebar Via Status WA, Camat Di Wonogiri Menghilang

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Wonogiri, Bagyo Mulyono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (5/2/2020), menyampaikan JPU dalam dakwaan menilai Sunarto sengaja menyebarkan video pornonya dengan cara mengunggahnya atau menjadikannya status WA.

Dakwaan tersebut disarikan berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan dan seluruh alat bukti. Dakwaan jaksa belum menyampaikan soal motif terdakwa menyebarkan video pornonya. Motif tersebut dengan sendirinya akan terungkap saat persidangan.

Dimintai tanggapan ihwal informasi awal yang menyebutkan Sunarto tak sengaja menjadikan vidoenya sebagai status WA, Bagyo menyebut dalam sidang nanti boleh saja terdakwa membantahnya. Hal itu merupakan hak terdakwa.

Bertahan di China Demi Garap Skripsi, 9 Mahasiwa Boyolali Segera Pulang

“Yang jelas dakwaan ini menerangkan unsur-unsur pidananya. Kalau nanti terdakwa membantah sengaja menyebarkan, enggak masalah. Itu hak dia,” kata Bagyo mewakili Kepala Kejari (Kajari), Agus Irawan Yustisianto.

Dia melanjutkan JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan kesatu Pasal 29, kedua Pasal 32, dan ketiga Pasal 35 UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Penelusuran Solopos.com, ancaman pidana pada Pasal 29 minimal enam bulan penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta maksimal Rp6 miliar.

Ancaman pidana Pasal 32 maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar. Sementara, ancaman pidana Pasal 35 minimal satu tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp500 juta maksimal Rp6 miliar.

Timpa Innova, Pohon Asam Keranji di City Walk Depan Jasindo Solo Dipangkas

Bagyo melanjutkan, video yang menjadi alat bukti berdurasi lebih kurang tiga menit. Bukti itu didapat setelah polisi mengunduhnya dari telepon seluler (ponsel) terdakwa menggunakan teknologi khusus. Sebab, sebelumnya Sunarto sudah menghapus video tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya