Sejumlah karyawan Salon S menutupi muka saat menjalani pemeriksaan di Polsek Laweyan, Solo, Kamis (28/2). Keenam karyawan yang melakukan praktik prostitusi tersebut dihukum 1 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 3 bulan pada Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (28/2/2013)
PromosiMendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia