Sejumlah karyawan Salon S menutupi muka saat menjalani pemeriksaan di Polsek Laweyan, Solo, Kamis (28/2). Keenam karyawan yang melakukan praktik prostitusi tersebut dihukum 1 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 3 bulan pada Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (28/2/2013)

PromosiMendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi