SOLOPOS.COM - Patok terkait rencana proyek jalan tol Solo-Jogja terpasang di wilayah Desa Mendak, Kecamatan Delanggu yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Polanharjo, Klaten, Senin (3/8/2020). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN - Sebanyak 270 bidang tanah kas desa di Kabupaten Klaten dipastikan bakal terdampak jalan tol Solo-Jogja. Panitia pembebasan lahan jalan tol meminta setiap pemerintah desa (pemdes) terdampak jalan tol segera gerak cepat menggelar musyawarah desa dengan meniru Pemdes Mendak, Kecamatan Delanggu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja telah menginventarisasi 1.227 bidang. Jumlah tersebut tersebar di 14 desa di Klaten. Di sisi lain, luas lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan, seperti Delanggu, Polanharjo, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan. Hingga sekarang, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja di Klaten sudah menggelar musyawarah penetapan ganti kerugian lahan terdampak di sejumlah desa.

Baca Juga: Bicara Kepada Diri Sendiri Bukan Berarti Gila, Ini 5 Manfaatnya

Selain musyawarah penetapan ganti kerugian, tim pembebasan lahan juga sudah mencairkan uang ganti rugi (UGR) ke warga terdampak jalan tol. Hingga sekarang, sudah terdapat 300-an bidang di enam desa yang sudah dibayar tim pembebasan lahan dengan nominal UGR senilai kurang lebih Rp300-an miliar. Masing-masing desa itu, seperti Sidoharjo (Polanharjo), Polan (Polanharjo), Kahuman (Polanharjo), Kapungan (Polanharjo), Mendak (Delanggu), dan Sidomulyo (Delanggu).

"Pemdes Mendak yang pertama mengajukan persetujuan ke gubernur. Ini baik sekali. Yang saya tahu, banyak juga dari desa lain yang belajar ke sini agar musdes berlangsung cepat. Ini bisa menjadi percontohan bagi desa lainnya agar musdes segera dilangsungkan dengan cepat dan lancar," kata Kepala Kantor Pertanahan Klaten sekaligus Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten, Agung Taufik Hidayat, saat ditemui Solopos.com, Kamis (18/3/2021).

Tahapan Musdes

Agung mengatakan tahapan musdes pembebasan lahan tanah kas desa diawali dengan pembentukan panitia pembebasan lahan tanah kas desa, pengumuman ke warga, permintaan persetujuan gubernur melalui bupati terkait pelepasan tanah kas desa, dan penetapan tanah kas desa pengganti.

"Pembayaran tanah kas desa dilakukan setelah pembayaran ke warga terdampak jalan tol," katanya.

Pelaksana Tugas (PLt) Camat Delanggu, Jaka Suparja, mengatakan dua desa di wilayahnya sudah mulai melakukan tahapan musdes. Masing-masing desa tersebut, yakni Mendak dan Sidomulyo.

"Di Kecamatan Delanggu ada dua desa terdampak jalan tol, yaitu Mendak dan Sidomulyo. Di Desa Mendak, justru pembahasan musdes sudah rampung. Sudah diajukan ke bupati untuk diteruskan ke gubernur," katanya.

Kepala Desa (Kades) Mendak, Kecamatan Delanggu, Agung Hartana, mengatakan terdapat 24 bidang tanah kas desa terdampak jalan tol Solo-Jogja. Luasan tanah kas desa tersebut kurang lebih 5.900 meter persegi.

Baca Juga: Jatuh Saat Ngontel di Gondangrejo, Guru PNS Solo Meninggal

"Kunci agar musdes pembebasan tanah kas desa berlangsung cepat dan lancar adalah guyub dengan semuanya, baik perangkat desa [perdes], Badan Permusyawaratan Desa [BPD], dan masyarakat," kata Agung Hartana.

Sebagaimana diketahui, Pencairan uang ganti rugi tanah kas desa mengacu Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam peraturan itu disebutkan pencairan ganti rugi tanah kas desa baru bisa dilakukan setelah memperoleh persetujuan di tingkat gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya