SOLOPOS.COM - Overpass tol Solo-Kertosono di Ngemplak Boyolali. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos/dok)

Jalan Tol Soker pembangunannya terhambat adanya lahan yang belum bisa dibebaskan.

Solopos.com, KARANGANYAR – Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Karanganyar telah mencapai kesepakatan nilai ganti rugi lahan yang terkena proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) di wilayah Bumi Intanpari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tinggal satu pemilik tanah yang ngotot belum mau melepaskan tanah sesuai ganti rugi yang ditawarkan. Penjelasan itu disampaikan Ketua P2T Karanganyar yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar, Dwi Purnama, Selasa (22/3/2016) siang.

“Tinggal satu bidang tanah seluas 72 meter persegi yang pemiliknya belum mau melepaskan. Pemiliknya penjual Soto di pinggir jalan menuju Semarang itu loh, kalau tidak salah di Ngasem [Colomadu]. Pemilik tanah minta nilai ganti rugi dinaikkan,” kata dia.

Dwi mengaku sudah berulangkali melobi pemilik tanah agar mau melepas lahan sesuai ganti rugi hasil taksiran tim appraisal. Tapi usaha tersebut belum juga membuahkan hasil. Padahal luas lahan tersebut tak seberapa, dan tidak di mainroad tol Soker.

“Luasnya hanya 72 meter persegi, dan tidak di jalur utama tol Soker. Lahan ini di jalur yang akan digunakan untuk outer atau interchange. Padahal aku kerja wes tak parani siji-siji. Wong kok ngeyele ngunu kui. Tapi di luar lahan ini, semuanya sudah deal,” ujar dia.

Dwi mengaku sudah mengusulkan anggaran pembebasan lahan senilai Rp37 miliar. Usulan yang diajukan Senin (7/3) lalu tersebut, meliputi ganti rugi semua bidang tanah, bangunan, dan tanaman. Dia berharap pengajuan anggaran bisa cair akhir bulan ini.

“Kami nunggu uangnya turun. Kalau sudah cair bisa langsung kami bayarkan kepada yang sudah bersepakat harga. Harapan saya akhir Maret ini sudah bisa cair. Seperti apa yang disampaikan Pak Walidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen,” tutur dia.

Ihwal pembebasan lahan outer atau interchange tambahan di Wonorejo, Gondangrejo, Dwi menyatakan belum masuk agenda kerja jangka pendek. Sebab belum ada surat perintah kerja (SPK) pembebasan lahan dari Kanwil BPN Jawa Tengah (Jateng).

“Setelah pembebasan semua jalur utama tol selesai, ya tinggal menunggu pengerjaan fisik olah kontraktor proyek. Itu di luar kewenangan kami. Kami sebatas pembebasan lahan. Untuk outer tambahan kami menunggu dulu SPK dari Kanwil,” tambah dia.

Seorang warga Wonorejo, Gondangrejo, Puji, berharap rencana pembuatan outer jalan tol Soker ke Jl. Solo-Purwodadi, benar-benar dilakukan. Keberadaan outer diyakini akan mempunyai dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar jalan outer tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya