SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan jalan tol. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Jalan Tol Jogja-Solo diharapkan pembebasan jalan di area yang telah ada.

Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono menyarankan tidak adanya pembebasan lahan di wilayah Prambanan untuk pembangunan tol Jogja – Solo karena dikhawatirkan menabrak sejumlah situs yang belum jelas keberadaannya. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan akan melakukan kajian khusus agar pembangunan tidak melewati wilayah yang berpotensi menyimpan situs cagar budaya.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Baca Juga : JALAN TOL JOGJA – SOLO : Kekhawatiran Menabrak Situs Cagar Budaya
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Herry Trisaputra Zuna menyatakan usulan HB X terkait kekhawatiran menabrak situs yang belum jelas akan menjadi kajian ke depan dalam mencari rute tol Jogja – Solo. Namun ia menegaskan, potensi keberadaan situs cagar budaya memang mutlak harus dihindari untuk lokasi pembangunan. Selain itu harus meminimalisasi melewati perumahan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ya nanti itu bagian dari kajian untuk mencari rutenya. Kalau situs ya memang harus dihindari, nanti mestinya ada tahapan ke sana [pertimbangan situs] untuk melihat. Sehingga rute yang dipilih rute yang paling optimal dan butuh kecermatan untuk memilih,” terangnya saat dimintai konfirmasi Harianjogja.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/2/2017)

Soal usulan Sultan, dibangun di atas jalan yang sudah ada, Zuna menilai selain butuh biaya yang besar juga tidak memungkinkan hanya menggunakan lahan jalan yang sudah ada. Akantetapi semua proses itu akan dibahas bersama Pemda DIY.

“Intinya jalan itu tidak menganggu kan. Nah kalau di elevated [melayang] misalnya, bisa saja tetapi nanti konsekuensinya biaya besar. Kalau elevatednya di jalan yang ada mungkin juga lahan rasanya nggak cukup,” kata dia.

Ia menambahkan, sesuai dengan UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, bahwa instansi yang membutuhkan tanah harus melalui mekanisme usulan ke Gubernur. Oleh karena itu, penetapan lokasi atau lahan yang akan dilalui jalan tol tetap berada di tangan Gubernur. Prosesnya, pertama harus ada usulan penetapan lokasi ke Gubernur, kemudian dilanjutkan dengan tahapan sosialisasi ke masyarakat. Jika tidak ada kendala yang signifikan barulah rute itu ditetapkan.

“Komunikasi [dengan Pemda DIY] hari ini juga bisa, namun yang lebih pastinya setelah koridornya siap nanti kita komunikasikan dengan pihak Pemda [DIY],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya