SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono (tengah). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Jalan rusak Jateng diminta Kapolda Condro Kirono segera diperbaiki demi mengantisipasi jatuhnya korban.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono meminta pemerintah daerah segera melakukan perbaikan sementara ruas-ruas jalan yang rusak. “Harus segera diperbaiki, jangan sampai menimbulkan korban,” kata kapolda di Semarang, Rabu (1/3/2017).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Ia mengakui adanya proses yang harus dilalui dalam mekanisme perbaikan jalan tersebut. Namun, sambil menunggu terealisasinya perbaikan jalan yang sesungguhnya, ia menyarankan para pemangku kepentingan di daerah melakukan perbaikan darurat atau setidaknya memasang rambu-rambu petunjuk.

Kepolisian sendiri, kata dia, sudah menindaklanjuti dengan memasang spanduk-spanduk peringatan di sekitar lokasi jalan rusak. Di sejumlah ruas, menurut dia, jalan-jalan berlubang juga sudah ditandai dengan cat semprot berwarna putih.

Selain sebagai penanda untuk perbaikan jalan, kata dia, cat semprot tersebut bisa dimanfaatkan sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan, khususnya pada malam hari. Seluruh kepala satuan lalu lintas, lanjut dia, juga telah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan dinas pekerjaan umum pemerintah daerah setempat terkait titik-titik jalan rusak di Jateng itu.

Terpisah praktisi hukum Th.Yosep Parera mengatakan kewajiban penyelenggara jalan memasang rambu peringatan pada jalan rusak diatur dalam Pasal 24 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang tersebut, lanjut dia, memang tidak menjelaskan secara detil jenis atau bentuk rambu yang dapat dipasang sebagai penunjuk jalan rusak. Berkaitan dengan banyaknya jalan rusak yang tidak diberi tanda, menurut dia, masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap jalan rusak yang diabaikan tanpa diberi rambu sesuai undang-undang lalu lintas.

“Di UU lalu lintas dijelaskan tentang ganti rugi terhadap jalan rusak yang tidak diberi rambu,” katanya.

Dalam aturan itu dijelaskan jika masyarakat bisa memperoleh ganti rugi yang besarannya Rp1,5 juta per titik. Atau, lanjut dia, terdapat pidana alternatif selama 6 bulan penjara terhadap pejabat penyelenggara jalan yang tidak memenuhi aturan itu.

“Yang bisa mengajukan tuntutan siapa saja masyarakat yang mengetahui jalan rusak namun belum ada tindakan dari pemangku kepentingan terkait,” tambahnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya